Polisi Gerebek Gudang Pengolahan Tambang Emas Ilegal di Sukabumi

  • Bagikan
Gudang pengolahan tambang emas ilegal di Sukabumi ini digerebek polisi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

RIAUDETIL.COM –  Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan sekaligus pengolahan hasil tambang galian emas ilegal di Kampung Kramat Jaya, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung berisi material tambang dan cairan yang biasa digunakan untuk mengolah material tersebut.

Lokasi gudang ini bersebelahan dengan sekretariat Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS). “Sebuah gudang sekaligus tempat pengolahan hasil tambang kita pasang garis polisi. Bersebelahan dengan lokasi yang kita gerebek, terdapat sekretariat milik KTRS. Jadi lubang (galian tambang) dikoordinir oleh koperasi tersebut,” kata Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi kepada detikcom, Rabu (4/3/2020).

Polisi akan memeriksa lebih jauh soal operasional KTRS, termasuk kaitannya dengan keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut. Soal izin koperasi itu, polisi akan melakukan menelusuri.

“Izin koperasi mungkin ada. Namun fokus kita saat ini untuk memeriksa izin usaha pertambangan operasi produksi, khususnya tambang emas, tidak ada. Bahkan kita tanyakan juga ke ESDM Provinsi Jabar,” tutur Sigit.

Lokasi gudang yang digerebek ini di pada belakangnya terdapat mesin pengolah emas. Terlihat air menggenang di setiap sudut halaman belakang gudang. Selain itu, terdapat bangunan mirip kerucut terbalik yang menurut informasi biasa digunakan untuk pengolahan limbah hasil tambang.

Di bagian depan rumah dua lantai itu tertempel spanduk bertuliskan KTRS lengkap dengan nomor perizinan dan badan hukum. Hingga saat ini polisi masih memeriksa delapan orang yang diduga terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal.***(detik.com)

  • Bagikan