Polisi Panggil Leasing yang Pakai Jasa Mata Elang Perampas Motor Ojol

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 mata elang terkait penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di daerah Rawamangun, Jakarta.

Sebanyak tiga orang diantaranya sudah jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak leasing yang menyewa ke-12 mata elang.

“Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing,” kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Pemanggilan guna memastikan tugas seperti apa yang diberikan pihak leasing kepada mata elang saat ‘menarik’ kendaraan debitur.

Pasalnya, saat penggerebekan markas mata elang di Rawamangun pada Selasa (18/2/2020), sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan.

“Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan,” ujarnya.

Hery menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak mata elang mengaku seluruh motor tersebut hasil penarikan.

Namun, 13 motor tersebut justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.

Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

“Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing,” tuturnya.

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online ( Ojol) dengan mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore, dibubarkan polisi dengan tembakan peringatan.

Ali (36), pengemudi Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan, keributan berawal saat dua orang mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi sekira pukul 16.00 WIB.

“Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang,” kata Ali.

Tak lama, seorang Ojol lain bernama Rahmat datang dan menunujukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.

Rahmat menanyakan surat tugas dua mata elang guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.

“Tapi pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama mata elang ini. Padahal debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya,” ujarnya.

Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah Ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.

Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang mata elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.

Polisi kemudian membawa para mata elang dan pengemudi Ojol.

Setelah pemeriksaan, dua orang mata elang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Sedangkan, satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol.

Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.***(kompas.com)

  • Bagikan