Polisi Tangkap 7 Orang Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Jakarta

  • Bagikan
Foto: Polda Metro Jaya meringkus tujuh pelaku mafia tanah yang memalsukan dokumen. (Farih-detikcom)

RIAUDETIL.COM –  Polda Metro Jaya meringkus tujuh pelaku mafia tanah yang memalsukan dokumen. Otak pelaku dari kasus ini merupakan anak korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ketujuh pelaku itu yakni AF, EN, Y, KS, AFS alias P, dan SW. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

“AF otak pelaku, EN bandar narkoba, Y figur istri, KS figur ayah, AFS alias FP pengantar sertifikat palsu, SW pembuat sertifikat palsu,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Yusri menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2019 itu bermula dari pelaku AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas. Setelah berhasil mengambil sertifikat, AF memerintahkan seseorang untuk membuat sertifikat palsu tanah yang terletak di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

“Dari sertifikat tanah itu kemudian memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang FP. Kemudian mendatangi seseorang untuk membuat sertifikat palsu, yang membuat sertifikat palsu itu seorang wanita. KTP juga sama dibuatkan palsu,” katanya.

Setelah itu, sertifikat palsu tersebut dikembalikan ke dalam brankas. Sementara sertifikat asli, oleh AF digadai melalui notaris seharga Rp 3,7 Miliar.

“Untuk memudahkan bridging, AF menggunakan figur-figur yang sama dengan orang tuanya. Jadi ada yang mengaku orang tuanya ke notaris. Kemudian membuat KTP dengan figur seseorang, dia adalah figur orang tuanya untuk meyakinkan notaris bahwa inilah orang tuanya dibuatkan KTP sesuai data orang tuanya. Setelah itu dicairkan Rp 3,7 miliar,” jelasnya.

Yusri mengatakan kasus tersebut terungkap setelah diketahui AF tidak sanggup membayar dalam waktu tiga bulan. Orang tua AF, yang merupakan pemilik sertifikat asli itu tidak merasa menggadaikan sertifikatnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi.

“Dia berjanji menyelesaikan dengan bridging dalam waktu 3 bulan, pas 3 bulan bridging ini datang mau eksekusi. Karena perjanjiannya eksekusi kalau tidak bisa bayar, dari situlah terungkap semua dilaporkan,” katanya.

Para pelaku pun ditangkap polisi pada Rabu (15/1). Mereka dijerat Pasal 367, 263, 266 Junto 55 KUHP.***(detik.com)

  • Bagikan