Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Bocah Perempuan di Dalam Gang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – SA (26), pelaku pelecehan seksualterhadap anak di bawah umur di gang sempit di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, ditangkap polisi.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terpengaruh tanyangan video porno.

“Pelaku inisial SA kita amankan pada Sabtu malam di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, Selasa (17/3/2020).

Armaini menjelaskan, awalnya pada Kamis (13/3/2020) pelaku SA meminjam sepeda motor temanya.

Saat melintas di daerah Kotagede, Yogyakarta, pelaku melihat korban yang berusia 5 tahun sedang sendirian di sekitar rumahnya.

Pelaku lantas menghampiri dan berpura-pura menanyakan arah ke kebun binatang.

Korban pun menunjukan kepada pelaku arah ke kebun binatang.

Namun, pelaku mengaku tidak tahu arah dan merayu korban untuk mengantarkannya.

Usai korban membonceng, pelaku ternyata tidak menuju kebun binatang, tetapi justru membawa korban ke sebuah gang sepi di Kecamatan Umbulharjo.

Di gang tersebut, pelaku melecehkan dan meninggalkan korban yang masih berusia lima tahun di lokasi.

“Korban menangis dan karena tidak nyaman, pelaku kabur dengan sepeda motor. Korban ditinggal di lokasi,” ucapnya.

Terekam kamera CCTV

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, pelaku berinisial yang merupakan warga Sulawesi Tengah ini tercatat sebagai mahasiswa salah satu kampus swasta di Yogyakarta.

“Pelaku diketahui sejak tahun 2018 sudah Tidak pernah kuliah, kerjaannya hanya nongkrong di warung,” tegasnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku melecehkan bocah perempuan tersebut karena terpengaruh menonton video porno.

“Dari situ kepikiran untuk melakukan aksinya. Pengakuanya kalau sama PSK harus bayar, padahal tidak punya uang,” tegasnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

“Pengakuanya pernah, ini kita sedang dalami. Kita juga akan periksakan ke psikolog, walaupun sejauh ini normal dan karena kecanduan pornografi,” bebernya.

Akibat perbuatanya, SA dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan di sebuah gang di Yogyakarta, viral di media sosial, Jumat (14/3/2020).

Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos berwana kuning dan celana pendek membonceng anak perempuan melintasi sebuah gang.

Pria ini lantas menghentikan kendaraanya tepat di sebuah lorong.

Setelah turun dari sepeda motor, pria ini tampak menaikan anak perempuan itu ke sebuah benda yang ada di lorong tersebut.

Di lokasi tersebut, pelaku melecehkan korban dan meninggalkannya seorang diri.***(kompas.com)

  • Bagikan