Sidang Perkara Dugaan TP Korupsi dan Pencucian Uang, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (FPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama terdakwa Surya Darmadi dan R. Thamsir Rachman kembali digelar, Senin (3/10/2022).

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bani Immanuel Ginting SH, MH mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. DPG di Inhu.

“Kegiatan ini diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (Tujuh puluh delapan trilyun tujuh ratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah),” katanya

Kerugian tersebut terdiri dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Empat trilyun tujuh ratus sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (Tujuh puluh tiga trilyun sembilan ratus dua puluh milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

“Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” sambungnya.

Selanjutnya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya.

“Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut,” ujarnya.

Secara garis besar sebagai berikut, Surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal, Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah.

“Namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan Terdakwa R. Thamsir Rachman dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat;

“Peran Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” bebernya.

Terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum menyatakan sikap menerima putusan, sedangkan pihak terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan Perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutupnya. (man)

  • Bagikan