Sidang Sengketa Pilkada Inhu, MK Sahkan 77 Alat Bukti Diajukan Ridho

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/1/2021) menggelar sidang perdana permohonan yang diajukan Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu Rizal Zamzami – Yoghi Susilo (RIDHO) nomor urut 5, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Pilkada Inhu 2020 lalu.

Dalam sidang panel 1 majelis hakim MK yang diketuai Dr Anwar Usman SH, MH
dibantu dua hakim anggota masing – masing Prof Dr Enny Nurbaningsih SH, MHum dan Dr Wahiduddin Adams SH, MA
menerima bukti T – 1 sampai dengan T – 77 dan disahkan.

Dalam kesempatan ini MK juga memerintahkan pemohon untuk mengajukan bukti tambahan sebelum sidang lanjutan dimulai pada Selasa (2/2/2021) mendatang.

Kuasa hukum Paslon Ridho Dr Saut Maruli Tua Manik SHI, SH, MH mengatakan dalam sidang MK perkara nomor
93/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 19 Januari 2021 Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Dalam hal ini menyampaikan perbaikan permohonan dan agar keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 untuk dibatalkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kemudian, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020
telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.

Baik yang dilakukan
oleh termohon maupun pihak terkait Paslon Rezita
Meylani Yopi dan Drs H Junaidi Rachmat MSi, dalam hal ini Rezita
Meylani Yopi merupakan istri dari Bupati Inhu yang masih aktif menjabat sehingga memperoleh suara terbanyak 50.356 selisih 308 suara dari RIDHO 50.048 suara.

Disampaikan pemohon, bahwa memperhatikan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten Inhu, Bukti, P-4.

“Intinya adalah ditemukan manipulasi rekapitulasi data penggunaan surat suara di tingkat Kecamatan yakni di Kecamatan Rengat, Pasirpenyu, Peranap, Seberida, Batangcenaku dan di Kecamatan Batang Gangsal,” sambungnya.

Selanjutnya, Ada pemilih terdfatar mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, Model C. Pemberitahuan-KWK namun surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut digunakan oleh pemilih lain dan adanya Model C. Pemberitahuan-KWK tidak disampaikan kepada pemilih terjadi di Kecamatan Rakit Kulim.

“Kemudian telah dilakukan penyobekan surat suara sebanyak
76 lembar terhadap surat suara yang sudah digunakan pada Rabu tanggal 09 Desember tahun 2020 di TPS 03,
Kelurahan Ringin, Kecamatan Batang Gangsal oleh KPPS,” sambungnya.

Dimana dalam kesempatan ini KPPS mengeluarkan surat suara yang sudah di coblos dari dalam kotak suara,
kemudian mulai membacakan satu persatu surat suara yang sudah di coblos,
akan tetapi oleh oknum KPPS melakukan penyobekan.

Pemohon juga menyampaikan, berdasarkan fakta, Yopi Arianto SE selaku Bupati Inhu aktif dalam menjalankan kekuasaanya sebagai Bupati terlibat memenangkan istrinya sebagai calon Bupati Inhu Paslon nomor urut 2 dalam hal ini Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) dengan melakukan pelibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Kabupaten Inhu Riswidiantoro SE, ASN, Kepala Desa
se-Kabupaten Inhu untuk upaya Sistematis, Terstuktur, dan
Masif.

Semantara itu, majelis hakim sidang panel MK Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum menanyakan tentang, manipulasi dan rekapaitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan yang disampaikan pemohon.

“Apakah manifulasi di Kecamatan disampaikan kepada Bawaslu,” tanya Enny.

Dalam kesempatan ini Kuasa hukum Ridho Dr Saut menjawab sudah melaporkan kepada Bawaslu semua yang dimohonkan.

“Semua yang dibacakan dan dimohonkan juga sudah disampaikan ke Bawaslu yang mulia,” jawab Dr Saut.

Diakhir persidangan, ketua majelis hakim Dr Anwar Usman SH MH menyampaikan selian mengesahkan alat bukti yang sudah diserahkan juga meminta menyampaikan bukti bukti dipersidangan selanjutnya serta menerima Paslon Bupati dan
Wakil Bupati nomor Urut 2 atas nama Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat
(RAJUT) sebagai pihak terkait.

“Memerintahkan panitera untuk mencatat di perkara 93 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dan menetpakan Rezita Meilany dan Junaidi Rachmat
sebagai pihak terkait,” kata ketua majelis hakim panel sidang MK.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 Februari 2021 waktu pukul 11.00 WIB agenda pemeriksaan persidangan dengan menghadirkan dan mendengarkan jawaban termohon (KPU,red) keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, pengesahan alat bukti dan bukti tambahan.

“Keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait disampaikan dalam persidangan, dan alat bukti dapat disampaikan sebelum persidangan, ketetapan pihak terkait akan disampaikan kepada pihak terkait melalui email dan WhatsApp dan pemberitahuan dalam sidang merupakan pemberitahuan resmi tanpa surat menyurat lagi,” kata Anwar Usman dalam menutup sidang panel 1 di MK.

Sidang panel 1 di MK dengan pemohon Paslon RIDHO dihadiri terbatas sesuai dengan tata tertib persidangan dalam suasana Covid-19, selain dihadiri majelis 3 orang hakim, hadir 1 orang perwakilan pemohon Paslon dan 7 kuasa hukum lainnya hadir secara daring, dihadiri langsung ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, dan anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

Sedangkan dari KPU Inhu hadir secara fisik Ronaldi Ardian dan ketua KPU Inhu Yeni Mairida hadir secara daring. (man)

  • Bagikan