Wabup dan Ketua DPRD Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Upgrading HKI Bagi Aparat Penegak Hukum

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan bekerjasama dengan Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (15/9/2022) menggelar Sosialisasi Upgrading Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Aparat Penegak Hukum bertempat di aula rapat lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan.

 

Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin, SH.MH dan Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH.MH yang tercatat sebagai mahasiswa S3 angkatan IV UIR hadir dalam acara tersebut.

 

Selaku nara sumber Prof.Dr.H.Abdul Muthalib, SC.SH.MC.MCL dosen S2 dan S3 UIR.Turut mendampingi Direktur Pasca Sarjana UIR Prof.Dr.Yusri Munaf,SH.MHum,Prof.Dr Elidar KhaidirKetua program S3 UIR,DR.Suliski,Dr.Efendi Susilo dan juga beberapa dosen.Turut hadir perwakilan Kajari Pelalawan, Pengadilan Negeri, kepolisian,seluruh mahasiswa S3 angkatan IV UIR serta mahasiswa S1 dan S2.

 

Dalam sosialisasi tersebut banyak dipaparkan terkait permasalahan Hak Kekayaan Intelektual HKI. Terutama soal perlindungan dan hukum terhadap HKI.

 

Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin, SH.MH menyambut baik digelarnya sosialisasi terkait HKI guna menambah wawasan dan pengetahuan terkait HKI.

 

” kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia.Ini yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas,” bebernya.

Wabup Nasar sangat mengapresiasi kegiatan ini sehingga semua pihak terutama para penegak hukum dapat bersinergi dalam melindungi HKI,  paparnya.

Sementara itu,  Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH.MH menyampaikan bagi civitas akademika di perguruan tinggi mendaftarkan sesuatu yang berhubungan dengan karya imiah adalah hal yang sangat penting untuk mencegah karya tersebut dari plagiarisme dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Keberadaan Sentra Hukum Kekayaan Intelektual di sebuah perguruan tinggi sangat penting sebagai kerangka kerja dan kinerja perguruan tinggi itu sendiri.

” Kekayaan intelektual yang secara sah di daftarkan akan memiliki perlindungan yang berbasis hukum dan sah dicatatkan oleh negara. Terdapat juga payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual tersebut,” bebernya.

Dilanjutkannya,kegiatan penyuluhan hukum HKI ini juga merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan diharapkan HKI terus bertambah dan berkembang seiring waktu dengan melibatkan banyak pihak yang tujuannya berguna bagi masyarakat, ucapnya. (Dedi)

  • Bagikan