Disnaker Rokan Hilir dan Dewan Pengupahan Tetapkan UMK

  • Bagikan

 

RIAUDETI.COM,BAGANSIAPIAPI –  Dinas tenaga kerja kabupaten Rokan Hilir (Disnaker Rohil) Bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hilir di Ruang Rapat lantai 2 Kantor Disnaker Batu 6,Kamis Pagi (01/12/2022)

 

Dalam rapat penetapan UMK itu, tampak hadir Kepala Dinas tenaga kerja Rohil,Asrul.S.Sos, kepala Bidang Heriandi Thamrin, Mewakili Disperindag Delta,Mewakili BPS Rohil, Perwakilan Perusahaan, Serikat pertanian dan Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir yang antusias mengikuti jalan nya rapat penetapan itu.

 

Rapat keputusan  Penetapan UMK Rohil dilakukan dengan cara dengar pendapat dan ditetapkan Naik atas kesepakatan anggota rapat.

 

Sementara itu, Kepala Disnaker Rohil,Asrul saat diwawancarai awak media menyampaikan ” Alhamdulillah pertama sekali saya ucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir Hari ini kita bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir Dan Dinas juga ada Perwakilan OPD yang dengan khidmat mengikuti Rapat penetapan UMK Rohil ini,

 

Alhamdulillah atas Kesepakatan Bersama untuk Upah Minimum Kabupaten  (UMK)Rokan Hilir tahun 2023 Naik menjadi 8,7 % dengan Nilai Rp.3.271.235,58 tentunya dengan naik nya UMK Rohil ini Bisa membantu masyarakat kita yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupaten Rokan hilir

 

Beliau juga berharap, kepada perusahaan yang ada di kabupaten Rokan hilir mari kedepannya kita bekerjasama dengan baik bersama pemerintah untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Rokan Hilir, dan tentunya Hasil kesepakatan UMK Rohil ini akan kami sampaikan ke Pimpinan Bupati Rokan hilir,Ujarnya.( Jum )

 

  • Bagikan