Hasil Coklit Bawaslu Pelalawan, 68.248 Pemilih Telah Uji Fakta 19.331 Tak Penuhi Syarat

  • Bagikan

 

PELALAWAN,RIAUDETIL.COM – Bawaslu Pelalawan tak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur coklit yang dilakukan Pantarlih pada masa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama masa pengawasan melekat tanggal 12-19 Februari,

 

 

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir, S.IP pada media ini, Rabu (15/3/2023). Menurutnya, seminggu pasca dilakukan pengawasan melekat, jajaran PKD di seluruh Kelurahan/Desa melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah, dengan jumlah minimal 10 KK per hari.

 

 

“Dari uji fakta yang kita lakukan, untuk di Pangkalan Kerinci dengan jumlah TPS 229, sudah ada 3582 pemilih yang diuji fakta. Di Kecamatan Pelalawan dengan jumlah TPS 50, sudah ada 5263 pemilih; di Langgam dengan jumlah TPS 88, ada 5598 pemilih; di Bandar Seikijang dengan jumlah TPS 51 sudah ada 2849 pemilih; di Pangkalan Kuras dengan jumlah TPS 158 sudah ada 9746 pemilih; di Bandar Petalangan dengan jumlah TPS 46 sudah ada 6480 pemilih; di Pangkalan Lesung dengan jumlah TPS 81 sudah ada 6681; di Bunut dengan jumlah TPS 44 sudah ada 5549 pemilih; di Ukui dengan jumlah TPS 108 sudah ada pemilih 6079; di Kerumutan dengan jumlah TPS 72 sudah ada 5270 pemilih; di Teluk Meranti dengan jumlah TPS 50 sudah ada 4732 pemilih dan di Kecamatan Kuala Kampar, dengan jumlah TPS 59 sudah ada 6528 pemilih,” paparnya.

 

 

Ditambahkannya, dari 12 kecamatan yang telah diuji itu, Bawaslu Pelalawan telah memberikan saran perbaikannya terhadap sejumlah pelanggaran seperti pemilih sudah dicoklit namun belum ditempeli stiker, juga rumah pemilih ditempel stiker oleh pantarlih yang berbeda.

 

 

“Sementara rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di daerah ini yakni 1665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, 1748 pemilih dengan kategori pemilih meninggal, 11 pemilih dengan kategori anggota TNI, 12 pemilih dengan kategori anggota Polri, 11 pemilih  dengan kategori pemilih bukan penduduk setempat, 15.705 pemilih dengan kategori salah penempatan TPS, 42 pemilih dengan kategori pemilih di bawah umur dan 137 dengan kategori pemilih pindah domisili,” katanya.

 

 

Lanjutnya, sedangkan dari hasil data pengawasan ada 348 pemilih disabilitas dengan ragam disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu dan disabilitas sensorik netra.

 

 

“Kami dari Bawaslu wajib melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai 14 Februari tahun, dengan menyasar pada pemilih tentang yang berpotensi terabaikan hak pilihnya,” tutupnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan