Dewan Ingatkan Pemda agar Hibah KNPI di Nol kan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati Kabupaten Bengkalis agar anggaran hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis di nol kan, baik di APBD murni 2022 maupun di APBD perubahan.

Hal ini disampaikan Al Azmi dari Fraksi Partai Golkar dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2022 dan sekaligus pengambilan keputusan, Senin (29/11/21) malam.

Alasan Al Azmi karena saat ini ada tiga kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bengkalis. Dan masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus yang sah.

“Saya ingatkan buk Bupati agar anggaran hibah KNPI tahun 2022 di nol kan. Sebab, bukan lagi dualisme kepengurusan, tapi sudah tripelisme,” kata Al Azmi.

Sebagai informasi, saat ini dewan pimpinan daerah (DPD) KNPI Kabupaten Bengkalis ada tiga kelompok kepengurusan, yakni kelompok Andika Putra Kenedi, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Iwan Saputra. Ketiga kelompok ini lahir dari Musda DPD ke XIII KNPI Kabupaten Bengkalis dengan waktu berbeda.

Pada Musda DPD ke XIII tanggal 27 Maret 2021 terpilih secara aklamasi Andika Putra Kenedi sebagai ketua untuk periode 2021-2024.

Kemudian lima bulan kemudian, tepatnya pada 22 Agustus 2021 muncul lagi Musda DPD ke XIII KNPI Kabupaten Bengkalis. Dalam Musda ini terpilih secara aklamasi
Hendrik Firnanda Pangaribuan sebagai ketua untuk masa bakti 2021-2024.

Tiga bulan kemudian, tepatnya 7 November 2021 muncul lagi kelompok yang menamakan DPD KNPI Kabupaten Bengkalis. Kelompok ini kemudian menggelar Musda DPD ke XIII KNPI. Dalam Musda ini terpilih secara aklamasi sebagai ketua Iwan Saputra untuk masa bakti 2021-2022.

Mencermati dinamika yang terjadi di tubuh DPD KNPI Kabupaten Bengkalis saat ini, Al Azmi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mencampuri kemelut KNPI. Salah satunya tidak mengucurkan dana hibah kepada KNPI tahun anggaran 2022.

Sebab, ungkap Al Azmi, niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi peningkatan SDM pemuda justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif dengan program bupati atau pemerintah daerah.

“Ketiganya mengaku pengurus yang sah. Kalau dikucurkan kubu siapa yang berhak menerima. Dan pertanggungjawabannya bagaimana?,” ujarnya. (Rudi).

 

  • Bagikan