Dana Desa Bangkitkan Ekonomi Desa di Kabupaten Bengkalis

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – Program anggaran dana desa (ADD) yang digulirkan pemerintah telah menunjukan hasil yang signifikan dalam percepatan pembangunan desa di Indonesia, tidak terkecuali desa-desa di Kabupaten Bengkalis. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. Yuhelmi saat berbincang dengan riaudetil.com di kantornya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. Yuhelmi

Yuhelmi mengungkapkan, berkat dana desa telah memacu pembangunan di desa-desa di Kabupaten Bengkalis. Ini bisa diketahui ungkap Yuhelmi, dari naiknya status puluhan desa yang semula sangat tertinggal naik satu strip menjadi desa tertinggal. Demikian juga dengan desa tertinggal sekarang naik menjadi desa berkembang.

Dari Rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bengkalis 2016 dan 2017 menunjukan grafik menaik.

Pada tahun 2016 jumlah desa sangat tertinggal 33 desa, tersebar di 11 kecamatan. Di Kecamatan Bengkalis ada 4 desa; masing-masing Desa Palkun, Kelemantan Barat, Kelemantan, dan Pematang Duku.

Di Kecamatan Bantan terdapat 11 desa; Desa Teluk Lancar, Kembung Luar, Berancah, Mentayan, Sukamaju, Pambang Baru, Kembung Baru, Pasiran, Bantan Timur, Teluk Papal, dan Desa Deluk,

Di Kecamatan Mandau terdapat 1 desa; yakni Desa Bathin Betuah. Selanjutnya di Kecamatan Siak Kecil ada 7 desa; yakni Desa Bandar Jaya, Tanjung Damai, Sadar Jaya, Sungai Linau, Sumber Jaya, Liang Banir, dan Sungai Nibung.

Di Kecamatan Talang Muandau terdapat 4 desa; Desa Kuala Penaso, Beringin, Koto Pait Beringin, dan Melibur. Di Kecamatan Bathin Solapan terdapat 1 desa; Desa Pamesi. Di Kecamatan Pinggir desa 1 desa; yakn Desa Buluh Apo.

Kecamatan Rupat terdapat 3 desa; yakni Desa Sri Tanjung, Sukarejo Mesin, dan Darul Aman. Di Kecamatan Rupat Utara terdapat 1 desa; yakni Desa Hutan Ayu,

Sedangkan untuk desa tertinggal pada tahun 2016 terdapat 84 desa. Desa berkembang 19 desa. Desa maju tidak ada. Dan desa mandiri tidak ada.

Namun, pada tahun 2017 desa-desa di Kabupaten Bengkalis masing-masing naik satu strip. Tahun 2017, tidak ada satupun di Negeri Junjungan desa sangat tertinggal. 33 desa yang semula masuk katagori desa sangat tertinggal, sekarang sudah menjadi desa tertinggal. 33 desa diatas berhasil keluar dari ketertinggalannya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sedangkan untuk desa katagori tertinggal pada tahun 2016 ada sebanyak 47 desa. Masing-masing 12 desa di Kecamatan Bengkalis, 6 desa di Kecamatan Bantan, 8 desa di Kecamatan Rupat, 2 desa di Rupat Utara, 9 desa di Kecamatan Siak Kecil, 4 desa di Kecamatan Pinggir dan 6 desa di Kecamatan Talang Muandau.

Sementara untuk tahun 2017, jumlah desa tertinggal sebanyak 84 desa. Sedangkan desa sangat tertinggal sudah tidak ada.

Diatas desa tertinggl adalah desa berkembang. Jika tahun 2016 jumlahnya sebanyak 19 desa. Di tahun 2017 meningkat menjadi 81 desa. Masing-masing di Kecamatan Bengkalis 16 desa, di Kecamatan Bantan 16 desa, di Kecamatan Bukit Batu 8 desa, di Kecamatan Mandau 2 desa, di Kecamatan Rupat 4 desa, di Kecamatan Rupat Utara 6 desa, di Kecamatan Siak Kecil 6 desa, di Kecamatan Pinggir 3 desa, di Kecamatan Bandar Laksamana 5 desa, di Kecamatan Talang Muandau 3 desa dan di Kecamatan Bathin Solapan sebanyak 12 desa.

Sedangkan untuk desa yang masuk katagori desa maju, pada tahun 2016 tidak ada. Barulah pada tahun 2017 meningkat signifikan menjadi 7 desa. Ke-7 desa tersebut adalah desa Buruk Bakul di Kecamatan Bukit Batu, Lubuk Muda, Koto Raja’ keduanya di Kecamatan Siak Kecil, Desa Pinggir di Kecamatan Pinggir, Tenggayun, Bukit Kerikil, keduanya di Kecamatan Bandar Laksamana dan Sebangar di Kecamatan Bathin Solapan.

Sedang untuk katagori desa mandiri pada tahun 2016 tidak ada. Barulah pada tahun 2017 ada desa mandiri di Kabupaten Bengkalis, yakni Selatbaru.

Munculnya desa mandiri dan desa berkembang tidak terlepas dari adanya dana desa. Yuhelmi mengungkapkan, dana berasal dari dana perimbangan bagi hasil. Setelah dipotong dana alokasi khusus, sepuluh persen dari dana perimbangan bagi hasil itu merupakan hak desa.

Dana desa tersebut dipergunakan oleh kepala desa selaku pengguna anggaran untuk percepatan pembangunan infrastruktur desa.

Sementara sumber dana desa yang dipergunakan untuk membangun infrastruktur di desa bersumber dari APBN, dari Kementerian Desa. Selain itu, juga ada bantuan keuangan dari Provinsi. Tahun ini masing-masing di desa di kabupaten Bengkalis mendapat Bangkeu sebesar Rp100 juta. Kemudian juga ada bantuan keuangan kabupaten.

Untuk mendapatkan bantuan keuangan provinsi, masing-masing desa harus mengajukan proposal ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Provinsi.

Dijelaskan Yuhelmi, semua anggaran tersebut disebut anggaran Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID). Setiap infrastruktur yang dibangun di desa akan dicek oleh pendamping pembangunan desa. Para Penpamping ini merupakan tenaga ahli dari Kementerian Desa. Dengan adanya pengawas tersebut, penggunaan anggaran dana desa betul-betul dapat meningkatkan ekonomi desa.

Sebab, sasaran pembangunan wilayah perdesaan merupakan skala prioritas pemerintah dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Maka penggunaan dana desa perlu diarahkan untuk mendukung pengentasan desa
tertinggal demi terwujudnya kemandirian desa.

Sun, tokoh masyarakat Desa Muntai ketika diminta komentarnya tentang anggaran dana desa mengungkapkan, dengan adanya anggaran dana desa pembangunan di desa lebih cepat dan dirasakan masyarakat. Kendati demikian, dia berharap dalam melaksanakan pembangunan, kepala desa harus tetap mendengar aspirasi masyarakat.

Sebab, anggaran dana desa seyogianya untuk percepatan pembangunan desa dan bermanfaat bagi masyarakat desa bersangkutanm

“ADD (anggaran dana desa) itu untuk membangun desa, masyarakat harus mengetahui apa yang akan dibangun dan asas manfaatnya bagaimana. Jangan asal bangun, tapi, tak bisa dimanfaatkan,” kata mantan pedagang lintas batas itu.

Anggota Komisi 1 DPRD Bengkalis, Moris Bationg Sihite

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Bengkalis, Moris Bationg Sihite mengatakan, penggunaan dana desa pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Desa. Sesuai dengan kewenangan dan prioritas kebutuhan masyarakat desa setempat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

Namun demikian, ungkap Moris, dalam rangka mengawal dan memastikan capaian sasaran pembangunan desa, Pemerintah menetapkan prioritas. Penggunaan dana desa setiap tahun..

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menggariskan bahwa pada dasarnya pengalokasian Dana Desa bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan tersebut antara lain diwujudkan
melalui earmarking
tehadap penggunaan
dana desa yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
APBN. Diprioritaskan untuk pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat,” kata Moris.

Sejalan dengan hal tersebut, tambah Moris, dalam implementasinya
kegiatan dana desa diarahkan cara swakelola. “Bapak Presiden secara khusus memberikan perhatian terhadap hal ini (kemakmuran masyarakat di desaan,” ujarnya.

Konsep swakelola dalam arahan presiden ditujukan agar dapat
meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara kondisi ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin. Dari arahan presiden
tersebut kemudian muncul istilah Program Padat Karya dan Cash For Work

Dari data yang diperoleh, ada beberapa tahapan perencanaan
harus memperhatikan:
1. Bottom Up Planning, artinya kegiatan harus benar2 merupakan kebutuhan masyarakat, dan masyarakat sendiri yang mengelolanya;
2. Mengutamakan prinsip musyawarah (mufakat);
3. Memilih dan menetapkan beberapa program dan kegiatan yang sangat
dibutuhkan dan paling prioritas;
4. Mengidentifikasi potensi sumber daya lokal yang tersedia;
5. Menentukan lokasi berdasarkan prioritas
pembangunan desa;
6. Mengidentifikasi jenis kegiatan, antara lain:
a. Pembangunan sarana dan prasarana desa (embung, jalan, irigasi, dll)
b. Pembangunan pelayanan sosial dasar;
c. Pembangunan sarana ekonomi desa (pasar desa, dll)
7. Menganggarkan kegiatan2 yg bersifat padat karya, dan dituangkan dlm peraturan
desa ttg APBDes yg disepakati bersama oleh Kades & BPD

Untuk menggerakan perekonomian di desa yang
bercirikan semangat kolektif dan kegotongroyongan,
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang
disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUM Desa
dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendirian BUM Desa dapat
dilakukan hanya untuk lingkup satu desa atau BUM Desa
bersama pada lingkup antar desa.

Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk melaksanakan tugas Desa dalam menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi Desa dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: pengembangan usaha,
pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian
bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa

Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/ atau hak tradisional. Disamping itu, pemberian Dana Desa juga dimaksudkan untuk mendukung
meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen
Pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sekaligus wujud dari implementasi Nawacita, khususnya cita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI. (Advertorial)

  • Bagikan