Empat Penjudi Divonis 3 Bulan 25 Hari

  • Bagikan

wp-1473415949246.jpg

RIAU DETIL.COM,BENGKALIS – Alidon Sitompul, Saut Hutagalung, Jugi Gultom dan Rudin Sigalingging hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut 6 tahun penjara, dalam sidang Rabu (7/9/2016).

Keempat terdakwa diajukan ke persidangan karena terjerat dalam perkara judi kartu remi dengan taruhan Super Mie. Keempatnya ditangkap polisi Sektor Mandau pada 19 Mei 2016 lalu. Setelah melalui proses penyidikan keempatnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

JPU kemudian membacakan tuntutan keempat terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis yang diketuai Rustiyono, dengan dua hakim anggota, Zia Uljhanda Idris dan Ailia Fhatma Widola berdiskusi. Berselang beberapa menit kemudian majelis hakim sepakat membacakan langsung putusan.

Akhirnya ketiga majelis hakim sepakat memvonis keempat terdakwa 3 bulan 25 hari penjara, lebih tinggi 4 hari dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Sebab sebelumnya, keempat penjudi tersebut sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan dua puluh satu hari.

“Jangan judi lagi ya. Ingat itu. Judi tu tak baik, ngerti saudara,” kata Rustiyono memberi bejangan kepada keempat terdakwa.(RDC/KRN)

  • Bagikan