Galery fhoto Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan hulu dalam Pengajuan Ranperda oleh Bupati

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman menyerahkan sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohul. Diantara Ranperda tersebut salah satunya adalah Ranperda tentang julukan Negeri Seribu Suluk, Senin (12/3) lalu.
 
Di Paripurna penyampaian empat Ranperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul, Zulkarnain didampingi Abdul Muas itu, hadir juga Wakil Ketua DPRD Rohul. Kemudian Ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Rohul, Sukiman, yang dihadiri puluhan anggota DPRD Rohul, para kepala dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Bupati Sukiman dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk itu disampaikan sedikit berbeda dengan nama Ranperda yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Rohul nomor: kpts. 12/dprd-rohul/2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018 yakni “Negeri Suluk Berpusakan Nan Hijau.
 
Alasan Pemkab Rohul mengubah nama Ranperda itu menjadi Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk, kata Sukiman, karena menurut catatan sejarah keberadaan suluk di Rohul, dibuktikan dengan  terkenalnya tokoh suluk Rohul, Syekh Abdul Wahab Rokan se Asia Tenggara.
 
Menurutnya, Syeh Ismail Al-Kholidi Naqsabandi dan Syekh Ibrahim Al-Kholidi Naqsabandi di Sumatera, dengan rumah suluk/munosah dan murid-muridnya masih ada sampai sekarang. “Suluk juga merupakan julukan khas yang telah mengakar dan merupakan jati diri daerah Rohul sejak dulu. Dimana seribu suluk merupakan gambaran masyarakat yang agamis di Rohul”, sebut Bupati Sukiman. 
 
Untuk sasaran dari pada penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Rohul tersebut, yakni tentang Negeri Seribu Suluk yang menjadi dasar bagi kebijakan Pemkab Rohul, dalam upaya mempertahankan nilai kearifan dan budaya lokal yang telah hidup dan dipergunakan oleh masyarakat selama ini.
 
hal inilah yang menjadi inti muatan dari rancangan peraturan daerah yang sudah dipastikan akan mengatur sejumlah substansi yang akan membuka peluang agar tetap terjaganya nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, budaya yang menjadi kekhususan masyarakat melayu yang religius khususnya di Rohul.
 
Tak hanya itu saja, adapun maksud atau penetapan penetapan perda tersebut, menurut Sukiman, untuk memberikan slogan, julukan khas Kabupaten Rohul, yang berdasarkan pada sejarah, pengamalan nilai-nilai yang kuat dengan melaksanakan suatu tradisi keagamaan secara turun temurun yang disebut dengan suluk.
 
Melestarikan sejarah, tradisi agama Islam yang telah berlangsung secara turun temurun dan disandingkan dengan nilai-nilai adat melayu yang kental dan terbuka serta menerima berbagai keragaman dan perbedaan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang agamis, yang senantiasa berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
 
“Kemudian membentuk sikap dan prilaku seseorang atau masyarakat untuk senantiasa memakmurkan masjid, membentuk sikap dan prilaku seseorang atau masyarakat agar senantiasa mengoptimalkan waktu khususnya antara salat magrib dan salat isya untuk membaca dan mempelajari Alquran,” terang Sukiman.
 
Kemudian, selain Ranperda Julukan Negeri Seribu Suluk itu, Bupati Rohul H. Sukiman Juga menyerahkan tiga Ranperda lain, yaitu, Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang kedua.
Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Rohul.
”Harapan kita empat Ranperda yang diajulkan ini dapat menggerakkan perekonomian sertapembangunan di kabupaten Rohul lebih baik lagi, “kata Sukiman dalam pidatonya.
Pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Rohul Zulkarnain menyebutkan bahwa ke empat Ranperda itu akan segera dibahas sesuai tahapan dan aturan berlaku.
“Setelah penyerahan 4 Ranperda ini, kegiatan dilanjutkan dengan Paripurna dengan agenda penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD Rohul untuk pembangunan Rohul yang lebih baik lagi pada tahun 2019,” kata Zulkarnain.***

  • Bagikan