Banding JPU Kejari Inhu Dikabulkan Pengadilan Tinggi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang memvonis ringan 6 orang terdakwa pelanggaran Pilkada Inhu 2020.

Seperti diketahui, Majelis Hakim dari PN Rengat memvonis 6 orang terdakwa kasus pelanggaran Pilkada Inhu dengan hukuman masing-masing 1 (satu) bulan penjara, denda Rp6 juta dengan subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Inhu yang menuntut keenam terdakwa dengan 5 (lima) bulan penjara, denda Rp6 juta dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Riswidiantoro Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Rajhiskan Kepala Desa (Kades) Petonggan, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap dan Suherman Kades aur cina kecamatan Batang Cenaku.

Dalam keputusan (vonis) nya PT Pekanbaru menghukum Riswidiantoro Plt Kadis PMD) Inhu dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan, denda Rp 6 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Sementara terhadap terhadap 5 terdakwa yang merupakan kades PT Pekanbaru memvonis masing-masing dengan 2 (dua) bulan penjara, denda Rp6 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Terkait hal ini, Ketua PN Rengat melalui Humas PN Rengat Aditiyas Nugraha SH membenarkan bahwa putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kamis (18/2/2021).

Dikatakannya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat terdahulu dengan nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Februari 2021.

“Dimana sebelumnya dimintakan banding tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana kurungan apabila denda tidak dibayarkan,” terangnya.

Untik itu katanya lagi, setelah putusan banding diterima maka dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhafap
 
Untuk itu katanya, setelah putusan banding diterima, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan eksekusi terhadap 6 orang terdakwa. (man)

  • Bagikan