Begini Kronologis Penangkapan Empat Orang Perampok di Seluti

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindaklanjuti peristiwa perampokan (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos langsung berkordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Febriandy SH, S.IK untuk melakukan pengejaran para pelaku.

Seperti diketahui pada Rabu (4/9/2019) terjadi kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Seluti dengan korbannya seorang ibu rumah tangga, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 8.00 WIB, Team Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin KATIM JATANRAS Polres Inhu mendapat informasi dilapangan terkait keberadaan pelaku,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (16/9/2019).

Dari informasi tersebut diketahui keberadaan diduga pelaku tindak pidana Curas tersebut berada di Kabupaten Pelalawan, team Jatanras Polres Inhu bergerak menuju Polsek Lirik untuk melakukan koordinasi.

Sebelumnya team jatanras Polres knhu sudah melakukan lidik dari tanggal 4 September 2019 sampai saat ini, dan berdasarkan informasi tersebut team jatanras polres inhu dan anggota polsek lirik bergerak menuju Kabupaten Pelalawan untuk lidik diwilayah tersebut.

“Pada tanggal 10 September 2019, team mendapat informasi dilapangan bahwa keberadaan salah satu dari pelaku berada di Kecamatan Pangkalan Kuras di Desa Sialang Indah An. Herianto,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut pada tanggal 11 September 2019 team bergerak menuju rumah tersangka, sekira pukul 23.30 WIB Herianto berhasil diamankan bersama BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy J2 Prime.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap Herianto dan didapati pengakuan bahwa dirinya adalah orang yang telah melakukan curas pada tanggal 4 September 2019 di Kecamatan Lirik,” terang Misran.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan diketahui bahwa dia melakukan curas bersama 3 (tiga) orang temannya yakni Kasman, Nando dan Hombing.

“Kemudian team jatanras polres inhu dan anggota polsek lirik langsung bergerak menuju rumah Kasman,” Katanya.

Pada tanggal 12 September 2019 Kasman berhasil diamankan dirumahnya berikut 4 (Empat) buah cincin emas, uang tunai Rp3 juta, ketiga diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa benar telah melakukan perampokan bersama tiga orang temannya di Desa Seluti.

“Selanjutnya pelaku dan alat bukti diamankan dan dibawa kepolsek lirik guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 12 September 2019 tersebut team Jatanras Polres lnhu langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku lainnya, yang berdasarkan keterangan dua pelaku yang sudah diamankan, dua pelaku lainnya kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tepatnya di Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kunto Darusalam.

“Kemudian pada tanggal 13 September 2019 team terus melakukan lidik ke tempat tersebut, dan pada tanggal 14 september 2019 team jatanras polres inhu berhasil mengamankan Ardi Sihombing dan Riandu alias Nando,” ungkapnya.

Ketika dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku mereka mengakui perbuatannya yang mana para pelaku tersebut telah melakukan curas (rampok) di rumah Roima di Desa Seluti.

“Pada saat melakukan pencarian alat bukti terkait perkara tersebut pelaku Ardi Sihombing (eksekutor) mencoba melawan pihak kepolisian dan melarikan diri,” terang Misran.

Atas hal tersebut pihak kepolisian melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan kembali, tutupnya. (Man)

  • Bagikan