Dalam Sehari, 3 Tersangka Tersangka Narkoba Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (lnhu) mengamankan beberapa tersangka narkoba dibeberapa tempat.

Kali ini dalam sehari, jajaran Polres lnhu berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka sekaligus.

Mereka adalah DJK alias JPR (34), Ml alias ID (35) warga Desa Talang Mulya (SPA) dan RDT alias RD (36) warga Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida.

Ketiganya diamankan pada Ahad (13/10/2019) ditempat terpisah, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (14/10/2019).

“DJK dan MI ditangkap di Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, RDT ditangkap di Desa Bandar Padang, Kecamatan Dibarisan,” sambung Misran.

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Cenaku Kecil sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Januar Eddwin Sitompul SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Eko Muji S untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Kemudian Kanit Reskrim berserta anggota yaitu BRIPKA HH Sianturi, BRIPKA Ismail Y Nasution, BRIPKA EH. Simanjuntak, BRIPKA Ari Haryatman Putra SH, BRIPKA Sulaiman dan BRIPDA Samwalton Purba tiba di lokasi.

“Sesampainya di lokasi yang di tuju, selanjutnya tiem melihat ada 2 orang keluar dari jalan kebun semak karet dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Selanjutnya tiem langsung menggerebek 2 orang tersebut dan dilakukan penggeledahan, selajutnya tiem menemukan dari badan tersangka MI alias ID berupa 1 bungkus shabu berat 1,73 gram, 1 buah HP samsung, sedangkan dari badan sdr DJK alias JPR ditemukan 5 bungkus sabu berat keseluruhan 0.73 gram, 1 set bong, 2 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 buah Hp samsung.

“Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa kepolsek Bt cenaku dan dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Selanjutnya ketika dilakukan interogasi terhadap DJK alias JPR mengakui bahwa ia nya membeli shabu tersebut dari RDT alias RD di Desa Bandar Padang.

“Kemudian tiem langsung mengamankan tersangka RDT dirumahnya di Desa Bandar Padang,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama Unjar, tiem berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat 3.01 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip untuk pembungkus sabu, 1 buah bong dan peralatan sabu dan uang Rp.1,4 juta, pungkas Misran. (Man)

  • Bagikan