Diduga Jadi Pengedar Shabu, Seorang Pemuda Kembang Harum Diciduk Polisi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – OP alias JK (23) warga Jalan Anggrek Lingkungan I RT. 001, RW. 002 Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) pada Senin (5/8/2019) kemarin diciduk polisi.

Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu.

OP alias JK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan. Seroja, Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Sekira pukul 22.00 WIB, Anggota Polsek Pasir Penyu mendapatkan informasi dari masyarakat, ada salah seorang diduga pelaku yang menguasai, menyimpan, memiliki narkotika golongan I jenis shabu.

“Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Abdan SE, MH beserta anggota langsung menuju TKP,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (7/8/2019).

Sekira Pukul 22.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar Lokasi Gunungan, tepatnya di Jalan Seroja Kelurahan, Kembang Harum.

“Saat diamankan, di tangan pelaku ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik, yang diduga berisi shabu,” terang Misran.

Saat di interogasi pelaku mengakui jika itu adalah barang miliknya, atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek pasir penyu.

“Selain 10 (Sepuluh) bungkus plastik diduga berisi shabu dengan berat kotor 1,68 gram,
Juga diamankan 1 (satu) set alat hisap bong,” terangnya. (Man)

  • Bagikan