Inilah Prioritas Sasaran Operasi Zebra Tahun 2019

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT –
Kepala Korsp Lalu Polri, lnspektur Jenderal Polisi Drs Refdi Andri M.Si dalam amanatnya yang disampaikan oleh Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Waka Polres lnhu Kompol Roni Syahendra SH, S.lk, M.Si mengatakan bahwa jumlah permasalahan Lalu Lintas terus meningkat.

Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 adalah sebanyak 20 kejadian.

“Hal ini mengalami peningkatan sebanyak 4 kejadian atau naik 25% apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya tahun 2017 sebanyak 16 kejadian,” kata Waka pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Muara Takus 2019, Rabu (23/10/2019).

Sedangkan jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 adalah sebanyak 7 orang, mengalami peningkatan sebanyak 3 orang atau naik 75% dibandingkan periode yang sebelumya dl tahun 2017 sebanyak 4 orang.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra tahun 2018 sebanyak 16.774 sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2017 sebanyak 13.715,” sambungnya.

Hal ini mengalami peningkatan sebanyak 3.059 atau 22% dengan jumlah tilang sebanyak 10.471 lembar dan teguran sebanyak 6.303 lembar, sedangkan tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 12.168 dan teguran sebanyak 1.547.

“Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder,” kayanya.

Hal ini supaya dapat diambil langkah yang Komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah daerah dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

“Pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2019 kali ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Hal tersebut adalah, pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba (mabuk) pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan penegakan hukum terhadap adminitrasi kendaraan dan administrasi pengemudi, tegasnya. (Man)

  • Bagikan