Kedapatan Bawa Sabu, Pengendara Beat Diringkus Polsek Kelayang

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat harus rela mendekam dalam sel tahanan Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) karena kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba, RGK alias Atan Datuk (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kecamatan Kelayang ini dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 00.15 WIB di Gang blok A Dusun II Sungai Malin Desa Sungai Kuning Benio Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 13 November 2020 pagi membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba oleh Polsek Kelayang tersebut.

Lebih jelas disampaikan Misran, Selasa 10 November 2020 malam, Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Kelayang.

Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta sejumlah personel turun kelapangan dan mendapat informasi jika di Desa Sungai Kuning Binio kerap terjadi transaksi narkoba.

“Unit Reskrim langsung ke desa itu untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus penyelidikan,” terangnya.

Benar saja, Rabu dinihari, sekitar pukul 00.15 WIB, terlihat seorang pengendara sepeda motor yang masuk kedalam gang dengan gelagat mencurigakan.

“Pengendara sepeda motor itu langsung dihentikan, ketika digeladah ditemukan 2 bungkus plastik klep yang diduga sabu-sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 1,32 gram,” katanya.

Selain dua paket sabu-sabu, juga diamankan BB lain seperti uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit handphone, sepeda motor serta BB lainnya.

“Setelah mendapatkan BB narkoba, selanjutnya tersangka langsung diamankan ke Polsek Kelayang untuk diproses sekaligus pengembangan karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat,” ungkapnya. (Man)

  • Bagikan