Kesbangpol Klarifikasi Pernyataan Anggota DPRD Inhu Terkait Pembahasan RKA

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Menyikapi pernyataan Anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi yang menyatakan bahwa fihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak bersedia diuandang untuk melakukan pembahasan dibantah keras oleh Badan Kesbangpol Inhu.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi mengatakan bahwa tidak masuknya anggaran Badan Kesbangpol Inhu di dalam APBD 2018 dikarenakan Kesbangpol tidak bersedia diundang oleh fihaknya (DPRD Inhu) untuk melakukan pembahasan, bahkan hingga titik akhir saat pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) dimana Kesbangpol juga tidak datang.

Kepala Kesbangpol Inhu Adri Bahar S.Sos melalui Kasubag Umum Badan Kesbangpol Inhu selasa (23/1/2018) menyatakan bahwa itu adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar.

“Faktanya kami menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) nomor : 22/900/TAPD/2017 pada tanggal 7 Desember 2017 tentang Penyampaian dan Jadwal Pembahasan RKA (Rencana Kerja Anggaran) SKPD Tahun 2018,” paparnya.

Namun rapat pembahasan itu ditunda dan menunggu Informasi dari DPRD Inhu, dan pada tanggal 18 Desember 2017 barulah dilakukan pembahasan RKA SKPD TA. 2018 Badan Kesbangpol dengan Komisi l DPRD Inhu.

“Pada saat itu pembahasan tersebut tidak selesai dikarenakan sesuatu hal, dan hal tersebut telah diterbitkan oleh berbagai media,” sambungnya.

Setelah kejadian tanggal 18 Desember. 2017 sampai dengan akhir pembahasan di Banggar, Badan Kesbangpol tidak pernah menerima surat undangan atau surat apapun dari DPRD Inhu terkait pembahasan anggaran atau lainnya.

“Kita masih memliki arsip dan dokumen surat-suratnya,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa, Badan Kesbangpol memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas Politik dan Kesatuan Bangsa, mencegah konflik Internal maupun eksternal, merumuskan kebijakan tekhnis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik, berfungsi untuk mengembangkan nilai-nilai Kebangsaan, Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Kerukunan Umat Beragama, Ketahanan Nasional serta tugas lain yang diberikan Kepala Daerah.

“Logikanya apakah Daerah dapat melakukan pembangunan baik fisik maupun non fisik secara maksimal jika kondisi aktual daerah tidak kondusif, peran tersebut ada pada Badan Kesbangpol Inhu,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan