Masyarakat Desa Tani Makmur Korban Kumbang Tanduk Kecewa, Hasil Perundingan Dengan PT Inecda Tidak Jelas

  • Bagikan
Gunardi salah seorang perwakilan masyarakat Tani Makmur

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menjadi korban serangan hama kumbang tanduk merasa kecewa dengan hasil perundingan yang dilakukan dengan PT Inecda Plantations.

Pasalnya sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban serangan hama kumbang tanduk tersebut belum menerima kompensasi apapun dari pihak perusahaan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2017 yang lalu, puluhan hektar kebun kelapa sawit milik masyarakat desa Tani Makmur mati akibat serangan hama kumbang tanduk (Orytes), dimana kumbang tanduk tersebut diduga berasal dari kebun PT IP yang melakukan replanting.

Atas kejadian tesebut masyarakat mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, untuk hal tersebut sudah terjadi beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu melalui Bidang Perkebunan.

Namun hasil dari mediasi tersebut tidak jelas juntrungannya, kata Gunardi salah seorang korban hama kumbang tanduk yang ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat, senin (16/4/2018).

“Sesuai hasil mediasi yang terakhir bahwa perusahaan bersedia untuk memenuhi tuntutan masyarakat dengan pola bapak angkat,” terangnya.

Namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya, sementara kebun masyarakat maskin parah karena sampai saat ini serangan hama kumbang tanduk tersebut masih berlanjut.

“Sebentar lagi seluruh kebun masyarakat akan mati akibat serangan hama kumbang tanduk tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa dirinya akan berjuang sendiri untuk memperjuangkan hak masyarakat serta haknya ini.

“Saya akan membuat spanduk besar-besar dan menceritakan seluruh kronologis kejadian ini, dan akan membawa spanduk ini keliling Riau dan langsung ke Pulau Jawa, jika perlu saya akan bertemu presiden,” ujarnya lagi.

Sementara Humas PT. IP Joko Dwiyono ketika dikonfirmasi terkait hal ini beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa lahan yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh masyarakat masuk kekawasan HPK.

“Dengan berstatus HPK maska Perusahaan (PT. IP) tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan