Polisi Tetapkan Status Karhutla di PT. TI Inhu, Jadi Penyidikan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kali ini untuk Karhutla yang terjadi diareal PT.Tesso Indah (Tl) yang berada di estate Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dimana Karhutla yang terjadi dalam areal PT TI itu berada di Blok T18, T19, T20, berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan, Blok N14, N15 dan N16.

Dengan total areal terbakar seluas 69,06 Ha yang terjadi pada hari Senin (19/8/2019) lalu sekitar pukul 16.30 Wib.

“Api boleh padam, asap boleh hilang tetapi hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi SIK MH Jum’at (18/10) kemarin.

Peningkatan status penanganan tindak pidana Kartula yang terjadi diareal PT TI setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu.

“Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar,” terangnya.

Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI.

“Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu,” tambahnya.

Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.

“Bahkan yang terpenting, dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT. TI, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M.AGR,” sambungnya.

Dijelaskannya, sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni DR Ir. Basuki Wasis Msi dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau oleh Ir Amrizal Ismail.

“Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi per orang sebanyak 15 orang,” ungkapnya.

Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instasi terkait sebanyak tiga orang.

“Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat stautus penanganan terlapor dalam hal ini PT. TI,” tambahnya.

Masih katanya, terhadap terlapor diterapkan pasal Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dimana terlapor diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” paparnya.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp 3 Milyar.

“Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan,” sebutnya.

Ketika ditanya, apakah Reskrimsus Polda Riau selain korporasi di PT. TI juga masih ada menganangi hal yang sama di Kabupaten Inhu.

“Saat ini juga ada dilakukan penyelidikan Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu dan jika sudah memenuhi unsur tetap akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan