Polsek Kelayang Amankan Tiga Tersangka Pengedar Shabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, Senin (25/11/2019) kemarin.

Mereka adalah EPD alias PN (26), NA alias AC (28) warga Kecanatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ALD Als AD (38) warga Desa Bongkal Malang, KecamatanbKelayang, Kabupaten Inhu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizak S.lk melalui PS Paur Humas AIPDA Misran, Rabu (27/11/2019) membebarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka narkoba jenis shabu pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 22.30 WlB kemarin.

“Tempat kejadian di depan mako Polsek Kelayang Jallan Negara, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten lnhu,” katanya.

Dijelaskannya, pada Senin Kanit Reskrim Polsek Kelayang AIPDA P. Krisdianto Sinaga S.Sos mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada diduga masyarakat yang membawa narkotika dengan ciri–ciri menggunakan kendaraan sepeda motor merk honda revo.

“Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlundungan SH dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.

Maka kemudian personil Polsek Kelayang melakukan pengintaian terhadap kendaraan sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh EPD yang berboncengan dengan NA, dimana kedua orang tersebut mengarah ke arah peranap.

“Kemudian pada saat melintas di depan Mako Polsek Kelayang, kedua orang tersrlebut diberhentikan,” paparnya.

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, petugas melihat NA membuang 1 (satu) buah bungkusan warna hitam, selanjutnya personil memerintahkan kepada NA untuk mengambil bungkusan tersebut dan membukanya.

“Ternyata bungkusan tersebut berisikan 6 (enam) bungkus paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,26 gram” terangnya lagi.

Adapun barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di akui kepemilikannya oleh NA dan EPD yang rencananya akan dibawa ke daerah Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

“Ketika dimintai keterangan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari AFD alias AD, atas informasi tersebut maka tim melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dengan dipimpin oleh kapolsek kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH langsung menuju ke rumah AFD alias AD yang berada di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.

“Sesampainya di rumahnya tim langsung mengamankan AFD alias AD yang sedang duduk didepan rumahnya, dan diamankan ke polsek kelayang guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan