PT. RPJ Kembali Mangkir Dari Penggilan Hearing DPRD Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Hearing (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh Komisi ll DPRD Inhu senin (12/3/2018) kembali tidak dihadiri oleh fihak PT. Runggu Prima Jaya (RPJ).

Selain tidak dihadiri oleh PT. RPJ juga tidak dihadiri oleh Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari selaku fihak yang mengelola lahan tersebut.

Perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sejauh ini fihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atas nama PT. RPJ.

“Berdasarkan data yang kita miliki sejauh ini tidak ada satu berkaspun atas nama PT. RPJ ataupun Koperasi Tani Sawit Mulya Sejahtera,” ungkapnya.

Sementara itu Dedi Dianto SP Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan mewakili Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu menyatakan bahwa fihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perudahaan yang sudah memiki izin saja.

“Sedangkan untuk perudahaan yang tidak memiliki izin itu bukan menjadi wawenang fihaknya untuk mengawasinya,” jelasnya.

Ketua Komisi ll DPRD Inhu Nofriadi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebagai perpanjangan tangan masyarakat kita harus segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Berdasarkan dari 2 (dua) kali hearing yang kita laksanakan terungkap bahwa permasalahannya. sudah jelas, apakah itu dilakukan oleh perorangan, koperasi atau perusahaan,” ujarnya.

Mau tidak mau, suka atau tidak suka permasalahan ini ada dan harus diselesaikan oleh fihak-fihak terkait, sehingga tidak menjadi semakin besar dan sulit untuk diselesaikan.

“Bagaimana sebuah perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang jelas bisa beraktifitas di kabupaten Inhu tanpa adanya pengawasan dari fihak terkait,” katanya lagi.

Untuk itu dirinya meminta kepada semua fihak yang terkait dengan permasalahan ini benar-benar serius mencari upaya penyelesaiannya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, harapnya. (Man)

  • Bagikan