Resedivis Narkoba di Seberida Kembali Diciduk

  • Bagikan

RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba di Kecamatan Siberida, Sabtu (20/7/2019).

Tersangka adalah HS alias Ibs (33) warga RT. 012, RW. 003 Simpang 4 Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai yang merupakan resedivis dalam kasus narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada sekira jam 14.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Seberida Kompol Barzawi bersama dengan anggota Resintel dan Babhinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

“Bersama tersangka berhasil diamankan dua paket besar Shabu seharga Rp2 juta, masing-masing paket seharga Rp1 juta,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (21/7/2019)

Selain itu juga diamankan delapan paket kecil shabu seharga Rp2,4 juta, masing-masing seharga paket Rp300 ribu, satu unit HP Merk Experia Warna Putih dan satu unit sepeda motor yamaha leksi warna putih tanpa nopol.

Dijelaskan Paur, pada Kamis (18/7/2019) telah diterima informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis shabu di daerah tersebut.

“Selanjutnya anggota Unit Resintel melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut,” sambung Paur.

Kemudian pada sabtu, tim mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan tersangka disebuah rumah di Simpang 4 Belilas, dan langsung dilakukan penangkapan.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan BB (Barang Bukti) di dalam saku celana sebelah kiri, berupa Bungkusan rokok kosong yang berisi yang diduga sabu-sabu,” terangnya. (Man)

  • Bagikan