Terkait Pernyataan di Salah Satu Media, LIMPAN Nilai Kades Penyaguan Asbun

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – DPP LIMPAN (Limbung Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara) mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk tidak Asbun (Asal Bunyi) dalam menyikapi persolan PT. PLM (Palm Lestari Makmur).

Penegasan ini disampaikan oleh Umar Gaho selaku Ketua DPP LIMPAN melalui pesan WatsApp nya, Ahad (7/2/2021).

Dikatakannya bahwa ini adalah sebagai bentuk klarifikasi dari DPP LIMPAN selaku penerima kuas masyarakat terhadap pernyataan Siman Kades Penyaguan.

“Sebagai Kades harusnya beliau berfihak kepada masyarakatnya yang sedang memperjuangkan haknya, bukan malah memperkeruh suasana,” ujar Umar.

Apa yang dituntut oleh masyarakat tersebut sudah sesuai dengan aturan yaitu Pepres nomor 86 tahun 2018, dimana setiap perusahaan yang beroperasi di suatu daerah wajib mempasilitasi 20 persen dari jumlah lahan yang mereka kuasai.

“Jadi kalau Kades belum mengerti dengan aturan tersebut supaya membaca dan mempelajari terlebih dahulu sebelum bicara, sehingga kesannya tidak asal bunyi,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kades Penyaguan Siman melalui salah satu media online mengatakan bahwa berlangsung enam tahun menjabat Kepala Desa keberadaan perusahaan cukup membantu untuk lapangan kerja, dan tidak pernah masalah dengan desa.

“Adapun pihak lain melakukan tuntutan, agar pihak perusahaan bersedia menyerahkan 20 persen dari luas lahan yang di kelola mereka, itu diluar sepengetahuan saya.”sambungnya.

“Dan saya juga tidak mengetahui melalui kelompok tani apa, dan dibawah naungan koperasi mana yang sedang melakukan tuntutan lahan tersebut,” ujar Siman.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu Paino SP, M.Si dalam rapat yang digelar Rabu (3/2/2021)
mengatakan bahwa setiap perusahaan harus mengurus izin pelepasan kawasan paling lama 2 tahun sejak diberikan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

“Namun PT. PLM setelah 13 tahun beroperasi sejak tahun 2007 hingga sekarang belum memenuhi kewajibannya terhadap hal tersebut,” katanya.

Hal ini tentu saja sangat berdampak terhadap legalitas perusahaan, dari 10 kewajiban yang harus dipenuhi PT. PLM, 80 (delapan puluh) persen tidak dilaksanakan termasuk 20 persen flasma untuk masyarakat tempatan. (man)

  • Bagikan