Terkait Putusan PN Rengat, JPU Kejari Ajukan Banding

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) ajukan upaya hukum pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana pemilihan bupati dan wakil bupati.

Upaya hukum berupa banding atas putusan terhadap satu kepala dinas dan lima kepala desa (Kades) atas perkara pidana Pilkada itu disampaikan JPU ke PN Rengat.

“Benar, JPU Kejari Inhu ajukan banding, atas pengajuan banding tersebut, pihak PN Rengat langsung meneruskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru,” ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Sehingga untuk putusan atas perkara tindak pidana Pilkada dengan enam terdakwa sudah menjadi kewenangan majelis hakim PT Pekanbaru, karena pengajuan banding sudah disampaikan ke PT Pekan Baru, katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH, MH mengatakan bahwa, setidaknya ada dua alasan menjadi pertimbangan atas upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.

“Benar, kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim,” ucapnya.

Menurutnya, dua alasan yang menjadi dasar mengajukan upaya hukum yakni putusan tidak dua pertiga dari tuntutan. Dimana, sebelumnya JPU menuntut enam terdakwa perkara pidana Pilkada itu selama lima bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta subsider tiga bulan.

Namun putusan majelis terhadap enam terdakwa pada Rabu (3/2/2021) kemarin yakni selama satu bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

“Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dan tidak dua pertiga sesuai ketentuannya,” tambahnya.

Alasan kedua sambungnya, demi rasa keadilan. Dimana sebelumnya, Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dengan kasus dan pasal yang sama diputus selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Mudah-mudahan majelis hakim PT Pekanbaru dapat mempertimbangkan pengajuan banding yang kami lakukan,” harapnya. (man)

  • Bagikan