Transaksi Shabu di lnhu, Warga Kuansing Tertangkap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – YS alias YN (35) RT. 003 RW. 002, Desa Teluk Pauh Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing (Riau) ditangkap oleh jajaran Polsek Peranap Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Sabtu (19/10/2019, sekira pukul 23.00 WlB akhir pekan kemarin.

Pasalnya, yang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu – shabu.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Sukajadi Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran.

“Informasi tersebut diperoleh pada Sabtu (19/10/2019 sekira pukul 21.00 WIB,” terangnya.

Atas informasi masyarakat tersebut, Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan dan memerintahkan anggota reskrim sebanyak 5 (lima) orang untuk melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya sekira Pukul 23.00 WIB, anggota reskrim melihat ada satu orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan,” sambungnya.

Kemudian anggota langsung melakukan pengintaian terhadap orang yang tidak dikenal tersebut dan tak lama kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat.

“Keduan orang ini datang menghampiri orang yang sedang duduk diatas sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Kemudian pelaku tersebut langsung pergi sendirian mengendarai sepeda motornya, dan pada saat di jalan anggota reskrim langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.

“Pada saat diberhentikan pelaku tersebut langsung membuang kotak rokok merk Sampoerna dan pada saat di buka ternyata berisi yang diduga narkotika jenis shabu-shabu,” paparnya.

Ketika diintrogasi pelaku mengakui mendapat barang yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari rekan yang tidak ketahui namanya.

“Yang mana orang tersebut adalah rekan dari RN yang tidak diketahui namanya, dimana dibeli pelaku dengan harga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Kemudian pada saat itu juga dilakukan pengejaran terhadap RN dan temannya, akan tetapi kedua orang tersebut berhasil melarikan diri dengan mengendarai Sepeda motor Merk Honda Beat.

“Kemudian pelaku yang bernama YS dan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis shabu-shabu diamankan ke Polsek Peranap,” paparnya.

Adapun BB yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus paket plastik kecil bening warna putih, 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor polisi BM 2666 XO warna biru putih dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung galaxy J2 prime warna hitam.

“Saat ini terus dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang belum tertangkap,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan