3 TPS Yang Direkomendasi PSU, KPU Meranti Tidak Tindak Lanjuti PSU Untuk Salah Satu TPS. Mengapa ?  

  • Bagikan
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid. (Dok. Goriau.com)

Kepulauan Meranti – Pasca rekomendasi yang diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setujui lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, PSU dilakukan hanya untuk 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja.

“Dari 3 TPS yang direkomendasikan, PSU hanya dilakukan pada TPS 005 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau dan TPS 005 Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebingtinggi Timur saja yang dapat dilakukan PSU. Untuk TPS 002 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat tidak dapat kita lakukan PSU,” ujar Ketua KPU Abu Hamid saat dikonfirmasi Riaudetil.com Di Kantor KPU Jalan Dorak. Kamis (22/02) sore.

Dikatakannya, hal tersebut terjadi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Selain itu, lanjutnya, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur tentang PSU BAB VII juga dijelaskan terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang.

“Pada BAB tersebut terdapat pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan bahwa pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilih yang menggunakan KTP-el Selatpanjang yang pindah memilih karena tugas ke TPS 02 Tanjung Peranap tersebut tidak masuk ke dalam kewajiban harus PSU, karena pemilih tersebut masih menggunakan KTP-el.

“Jadi, suaranya tetap dihitung dan dianggap sah. Kita juga akan memberikan teguran tertulis kepada KPPS atas pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Abu Hamid juga mengungkapkan untuk rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti tehadap PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, pihaknya akan segera menyurati kembali pihak Bawaslu karena ada kesalahan redaksional terhadap surat rekomendasi tersebut.

“Kami menilai ada hal yang jadi keraguan bagi kami, karena dalam rekomendasi itu ada redaksional yang salah. Seperti TPS 05 Baran Melintang tersebut dibuat Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian ada penulisan TPS 0055. Sehingga menimbulkan keraguan bagi kami,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan