Bawaslu Meranti Himbau Tolak Money Politic Dan Aktivitas Kampanye Di Masa Tenang

  • Bagikan
Konferensi pers di kantor Bawaslu Kepulauan Meranti. (Foto: Fadhil)

Kepulauan Meranti – Mendekati masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti beri himbauan kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan Money Politic dan aktivitas kampanye di masa tenang.

Hal itu disampaikan melalui siaran Pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan I Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kamis (08/02) Sore.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, mengatakan masa tenang adalah salah satu tahapan yang harus diperhatikan oleh jajaran pengawas karena dimasa itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

“Dari tahapan pemilu, kampanye hanya dapat dilakukan hingga 10 Februari 2024, setelah itu akan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024,” beber Syamsurizal.

Katanya, pelanggaran seperti Money Politic, aktivitas kampanye dan Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) bisa saja terjadi hingga hari pemungutan suara mendatang.

“Kalau terbukti melanggar, laporkan saja. Kami akan berikan sanksi bisa berupa denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 283 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017, pejabat negara serta ASN dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

“Artinya ASN, TNI dan Polri harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak. Jika melanggar, ada sanksinya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak gampang tergoda dengan money politik karena pilihan saat ini akan menjadi penentu nasib daerah beberapa tahun kedepan.

“Tidak perlu takut dengan praktek politik uang yang sudah melanggar aturan. Bagi pelapor nantinya akan di lindungi haknya,” ungkapnya

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan