Kepulauan Meranti – Pasca rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Di Sungai Tohor, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali berikan surat rekomendasi PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2 TPS.
“Yang direkomendasikan untuk PSU itu ada pada TPS 02 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan TPS 05 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan I. Rabu (21/02) sore.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
“Rekomendasi PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebingtinggi Barat dibuat karena ada pemilih yang pindah memilih. Karena beda Dapil seharusnya ia diberikan 4 surat suara saja yakni DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan surat suara calon presiden dan wakil, namun oleh KPPS diberikan surat suara lengkap. Makanya dilakukan PSU untuk satu jenis surat suara saja yakni DPRD kabupaten,” jelasnya.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1.
Katanya, rekomendasi PSU itu berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada Panwascam, setelah dilakukan penelusuran ternyata benar adanya masyarakat yang pindah memilih diberikan surat suara lengkap.
“Surat rekomendasi PSU itu diberlakukan setelah adanya informasi yang kita Terima melalui Panwascam. Selanjutnya setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar adanya pemilih itu mendapatkan surat suara lengkap yang seharusnya ia mendapatkan 4 surat suara saja. Namun informasi yang diberikan setelah penghitungan selesai dilakukan,” katanya.
Sementara itu, rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau disebabkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPK memilih menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis.
“Seharusnya warga yang tidak mengurus surat pindah pilih dan Form A itu tidak dapat memilih. Namun, petugas KPPS justru memberikan surat suara lengkap dan memperbolehkannya untuk mencoblos,” kata Syamsurizal lagi.
Adapun jumlah DPT di TPS tersebut ada 188, DPTb 2 dan DPK 1. Sementara pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 145 pemilih.
Selain itu, berdasarkan Pasal 373 ayat 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
“PSU itu dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara yang berarti itu dilaksanakan tanggal 24 Februari. Lewat dari itu maka jika ada yang dirugikan akan diproses di Mahkamah Konstitusi, itu konsekuensinya,” ungkapnya.