Ratusan Surat Suara Rusak dan Berlebih Di Meranti Dimusnahkan

  • Bagikan
Proses pemusnahan surat suara rusak dan berlebih dilaksanakan di Kantor KPU Kepulauan Merani Jalan Dorak. (Foto: Fadhil)

Kepulauan Meranti – Sehari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti lakukan pemusnahan terhadap 285 surat suara rusak dan surat suara yang berlebih.

“Kami lakukan pemusnahan guna terwujudnya transparansi terhadap pemilu tahun 2024,” beber Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid saat dilaksanakannya sesi pemusnahan di Kantor KPU Jalan Dorak. Selasa (13/02/24) sore.

Abu Hamid mengatakan, surat suara yang di musnahkan itu terdiri dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 15 lembar, DPR RI 122 lembar, DPRD provinsi 44 lembar, DPRD Kabupaten/Kota 36 lembar, dan DPD sebanyak 68 lembar.

Katanya, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 25 tahun 2023.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ungkapnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan