Satu Surat Suara Misterius, Bawaslu Meranti Rekomendasi Salah Satu TPS Untuk PSU

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal. (Fadhil/Riaudetil)

Kepulauan Meranti – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami beri rekomendasikan PSU untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 005 yang berada Di Sungai Tohor,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, saat melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Jalan Pembangunan I. Kamis (15/02) sore.

Syamsurizal mengatakan, pemberlakuan PSU bagi TPS 005 ini dikarenakan salah satu pemilihnya menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

Temuan tersebut saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Petugas menemukan jumlah surat suara tercoblos untuk calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya.

“Total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 179 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 180. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos,” jelasnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tebingtinggi Timur ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ditindaklanjuti.

“Untuk PSU sudah kita ajukan ke KPU. Paling lambat 14 hari setelah diajukan rekomendasi,” bebernya.

Selain itu, Syamsurizal juga merincikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Desa Sungai Tohor sebanyak 224, kemudian Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1. Sementara jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 179 pemilih. Untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, suara sah sebanyak 176 suara, dan tidak sah 4 suara.

“Adapun rinciannya, calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendapat 97 suara, nomor urut 02 Prabowo – Gibran 72 suara, dan nomor urut 03 Ganjar – Mahfud 7 suara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, PSU juga dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemulihan Umum terdapat di Pasal 42 Ayat (3) selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaannya menyatakan pemungutan suara harus diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau di TPS yang berbeda.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan