Pungut Retribusi di Atas Perda, Dishub Pekanbaru Berhentikan Juru Parkir ‘Nakal’

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Pasca aksi dua oknum Juru Parkir (Jukir) yang memungut uang retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda) tersebar ke media sosial (Medsos), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung menggelandang dua oknum Jukir tersebut ke kantor UPT Dishub di Jalan Sutomo, Pekanbaru.

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Bambang Armanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika kedua oknum jukir tersebut telah digelandang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi pungutan retribusi parkir yang mencapai Rp25.000.

“Kedua oknum tersebut sebenarnya menggantikan jukir resmi yang memiliki KTA. Namun, fakta di lapangan ternyata jukir resmi pun menyuruh kedua jukir cadangan untuk memungut retribusi diatas Perda yakni Rp2000,” ujar Bambang, Kamis (19/4/2018).

Bambang menyebutkan, pihaknya tidak hanya memberikan sanksi kepada dua oknum jukir cadangan tersebut, tetapi meminta rekomendasi Kepala Dishub Pekanbaru untuk memecat jukir resmi yang telah ditunjuk pihak kordinator tersebut.

“Bagi saya, tak ada cerita jika ada oknum jukir nakal seperti ini lalu dibiarkan. Ketiga nya saya minta diberhentikan, karena yang bersangkutan pasti mengetahui sudah memungut retribusi diatas Perda,” tegas Bambang.

Tidak hanya memberikan sanksi kepada Jukir, pihaknya juga akan mengevaluasi kordinator parkir di depan Plaza Sukaramai yang telah membiarkan jukir memungut retribusi sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

“Saya terus ingatkan, selain tentunya pembinaan agar jukir di Pekanbaru tidak memungut retribusi diatas Perda. Kami tak akan main-main. Jika ada Jukir resmi kayak gini lagi, kita akan berhenti kan dan koordinatornya kami evaluasi,” pungkas Bambang (RDC/HMSPKU)

  • Bagikan