‎Terbentur Aturan Kemenkeu RI, Pembangunan Irna 2 Lantai di RSUD BLUD Selasih Berpotensi Gagal 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Meskipun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memutuskan pembangunan gedung 2 lantai Instalasi Rawat Inap (IRNA) RSUD BLUD Selasih Pangkalan kerinci dengan pagu anggran sekira Rp.11 Miliar boleh dilanjutkan dengan penunjukan langsung,namun hasil koordinasi Dinas  Kesehatan (Diskes) Pelalawan ke kementerian Keuangan RI akhir bulan lalu didapat informasi sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 Tahun 2017 bahwa tidak ada kontrak per 31 Agustus uang tidak ditransfer pembangunan fisik melalui dana DAK pusat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr.Endid R Pratiknyo didampingi Sekretaris Amril,M.Kes kepada Riaudetil.com,Selasa (5/9/2017) usai mengumpulkan pihak RSUD BLUD Selasih. Menurutnya,pembangunan irna 2 lantai terbentur dengan aturan Kemenkeu RI yang berlaku di seluruh Indonesia dan perlu diingat waktu sudah kurang dari 4 bulan saja sementara hasil koordinasi dengan konsultan ada beberapa catatan penting jika melakukan penunjukan langsung.
” Dari konsultan kontruksi menyampaikan bahwa penunjukan langsung bisa dilakukan jika tiang pancang dan material stock ready.Saat ini saja saya selaku Pengguna anggaran telah menguasakan kepada Direktur RSUD BLUD Selasih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Perlu diingat,saat tanggal 31 agustus Saya sedang dalam pendidikan dan tidak dibenarkan menandatangani administrasi,” ucapnya.
Kadiskes menyampaikan pihak Diskes sangat berkomitmen dan tidak menghambat dalam pembangunan 2 lantai Irna ini ,namun perlu diingat harus ada aturan jelas dan pijakan dalam melaksanakan kontrak. ” Jika sudah ditunjuk rekanan yang akan mengerjakan namun nantinya sesuai PMK tidak bisa dibayarkan tentu menjadi masalah ini yang Kita hindari.Saya sudah sampaikan dihadapan Direktur,sekretaris dan 2 Kabid tadi.Saya selaku PA tentu akan merekomendasi penunjukan langsung namun tentunya sesuai aturan dengan pertimbangan yang matang agar permasalahan tidak muncul dibelakang hari,” ucapnya.
dr.Endid juga menampik bahwa jika pembangunan 2 lantai Irna tahun ini gagal maka untuk tahun depan Pelalawan tidak akan dapat dana DAK dibantah keras oleh Kadiskes. ” Kita ajukan kembali.Hal ini biasa dilakukan tentunya dengan progress dan persiapan yang lebih matang. Jadi harus jelas dulu aturannya jika nanti bermasalah tentu akan berakibat fatal.Namun Saya katakan dengan peraturan Kemenkeu tersebut pembangunan Irna 2 lantai sulit dilakukan meski penunjukan langsung,” ujarnya. (ZoeGomes)

  • Bagikan