100 Lebih ASN Pemkab Pelalawan Belum Tes Urine.Sanksi Menanti !!! 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Sebanyak 100 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN)  Pemkab Pelalawan belum menjalani tes urine dari 1559 ASN yang terdaftar. Batas waktu terakhir menjalani tes urine pada Senin (9/12/2019) mendatang.
Hal ini disampaikan AKBP.Andi Salamon, SH. MH Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (6/12/2019).Menurutnya, Pelaksanaa tes urine berlangsung selama 5 hari sejak Selasa 3 Desember hingga Senin 9 desember mendatang dengan tidak menghitung hari Sabtu dan Ahad karena libur.
 
” Pertimbangannya bagi yang cuti, dinas luar,izin atau lain – lain makanya tes urine berlangsung 5 hari sementara sabtu dan Ahad tidak dihitung. Jadi Senin 9 desember mendatang hari terakhir tes urine.Nantinya akan Kita serahkan seluruh hasil laporan tes urine ke Badan Kesbangpol Pelalawan untuk diserahkan kepada pimpinan, ” ujarnya.  
 
Ditambahkan Andi Salamon, kegiatan tes urine merupakan instruksi dari Menpan RB dan sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2019 dimana poinnya melaksanakan aksi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN termasuk didalamnya tes urine
” Deteksi dini (test urine) dengan maksud dan tujuan kedepannya dapat terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Sehingga terwujud pekerja-pekerja yang sehat, hebat, kuat serta kreatif dan inovatif yang memiliki etos kerja yang tinggi, bertanggung jawab,” paparnya.
Terpisah, Abdul Karim Kepala Badan Kesbangpol Pelalawan menyebutkan bagi yang tidak menjalano tes urin akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji berkala selama 1 tahun dan bagi yang positif akan dilakukan rehab serta akan dikenakan sanksi selaku ASN.
” Laporan dari BNNK sebagai mitra Kita dalam melaksanakan tes urine akan diaeragkan kepada pimpinan. Kalau soal publikasi itu semuanya wewenang dari pimpinan, ” tukasnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan