Kadis Dikbud Pelalawan Cabut Surat Edaran Ketentuan Seragam Siswa

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH sebelumnya meminta Bupati H Zukri untuk meninjau kembali kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar SSos MAp terkait ketentuan pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah se Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, sesuai dengan Perda pendidikan gratis tidak ada lagi pungutan yg tidak berkoordinasi dengan komite sekolah

“Ini tidak pas disaat pemerintah sedang konsen terhadap upaya pencegahan penyebaran covid -19. Ini masa pandemi covid -19, terkait adanya buat baju baru yang memberatkan orang tua wali murid, makanya Dinas Pendidikan harus peka dengan kondisi masyarakat saat ini.Mestinya fokus untuk persiapan tatap muka yang baru dimulai bukan malah mengurus seragam siswa,” tegas politisi Golkar ini.

Ditambahkannya, kebijakan yang dibuat harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini, jangan gegabah membuat kebijakan yang malah dinilai tak peka terhadap situasi yang kini dialami masyarakat.

“Kita akan panggil Dinas pendidikan ke komisi 1 untuk membahas kebijakan soal ketentuan seragam siswa.

Bukan membuat kebijakan yang aneh dan memberatkan orang tua wali murid,” tukasnya.

Pernyataan Ketua DPRD Pelalawan didasari dengan surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas H.Abu Bakar SSos MAp tertanggal 28 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri atau Swasta se – Kabupaten Pelalawan.Nomor surat 420/Disdikbud/2021/1149, sifat penting dan perihal ketentuan pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah se Kabupaten Pelalawan.

Adapun bunyi surat, dalam rangka menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan dan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik serta memperkuat persaudaraan di kalangan peserta didik.Sehubungan dengan hal tersebut diatas,Kami sampaikan tentang ketentuan pakaian seragam nasional dan daerah, yakni :

Hari Senin
SD : Kemeja putih,celana/rok warna merah hati.
SMP : Kemeja putih,celana/rok warna biru tua.

Hari Selasa
SD dan SMP pakaian pramuka

Hari Rabu
SD dan SMP kemeja putih,celana/rok warna hitam

Hari Kamis
SD dan SMP pakaian batik leba begayut

Hari Jum’at
SD dan SMP pakaian melayu lengkap

Hari Sabtu
SD dan SMP pakaian olahraga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar SSos MAp menggelar konferensi pers yang dimediasi Kadis Kominfo Pelalawan Hendri Gunawan didampingi Ryan Pratama Kasi Informasi Publik bertempat di lantai II Kantor Bupati Pelalawan, Senin (1/11/2021).

Awalnya, Kadisdik menyampaikan bahwa pihaknya ingin menertibkan hari pemakaian seragam yang sudah dimiliki oleh sekolah.

“Kita hanya ingin menertibkan harinya bukan mau menambah seragam baru. Surat edaran itu tidak ada tekanan dan kewajiban ,” ujarnya

Namun awak media bertanya perihal surat yang sifatnya penting ditambah adanya pakaian yang dinilai baru seperti batik leba begayut dan celana/rok berwarna hitam.

Namun di akhir penjelasannya, Abu Bakar menyampaikan jika surat edaran tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, maka hari ini surat edaran tersebut Saya cabut.

“Hari ini, Surat edaran terkait ketentuan seragam kepada peserta didik SD dan SMP Saya cabut karena akan menimbulkan polemik di tengah – tengah masyarakat,” terangnya.

Sikap Kadisdik ini langsung mendapat aplaus dari seluruh awak media yang hadir. (ZoelGomes)

  • Bagikan