Ayah Kandung di Pangkalan Kuras Cabuli Anak Sendiri Hingga Hamil

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang ayah kandung berinisial AG (61) profesi buruh angkut di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang mencabuli anaknya sendiri yang diawah umur TN (16) hingga hamil dan usia kandungan kini 8 bulan.Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu bulan februari 2017 hingga Juni 2018.

Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwan, SIK melalui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat kepada awak media,Selasa (3/7/2018) menyampaikan kronologis tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 16.00 Wib,pelapor perempuan berinisial RA (42) warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras mendapat telephone dari seorang masyarakat bahwa telah ada peristiwa anak dibawah umur dihamili oleh orang tua kandungnya.

mendengar informasi tersebut, pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT /RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut. Selanjutnya Ketua RT /RW membenarkan kejadian itu dan pelapor meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban kekantor Lurah  untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, benar saja bahwa orang tua kandungnyalah yang menghamili anaknya sendiri.Menurut keterangan pelaku usia kandungan sudah 8 bulan.
Atas kejadian tersebut  masyarakat diresahkan dan pelapor melaporkannya  ke Polsek Pangkalan Kuras dan terlapor yang merupakan ayah kandung korban diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(ZG)

  • Bagikan