BNNK Pelalawan Musnahkan BB Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Dari 2 Bandar Residivis Narkoba

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan pada Senin (26/11/2018) memusnahkan barang bukti (bb) berupa ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari dua bandar eks residivis narkoba beberapa waktu lalu.Pemusnahan bb menggunakan
insenerator BNNP Riau.

Mobil insenerator BNN Propinsi Riau memusnahakan bb selama 90 menit didepan kantor BNNK Pelalawan Jl Said Mashud Pangkalan Kerinci.

AKBP Andi Salamon,SH.MH Kepala BNNK Pelalawan menyampaikan bb tangkapan narkotika telah diperiksa dan disegel pegadaian selanjutnya sitaan dimusnahkan . BB berasal dari dua tersangka yang merupakan residivis narkoba yang baru bebas. Adapun bb dari  tersangka pertama RH disita ekstasi 2610 butir. Palsu 400 butir jadi total 2210 butir ekstasi ditambah sabu seberat 494,79 gr.Sementara dari tersangka kedua SAF disita bb ekstasi  2252 butir. Palsu 1266 butir sehingga total 986 butir ekstasi. Ditambah shabu 648,56 gr.

Ikut Menyaksikan pemusnahan BB yakni BNNP Riau oleh Kasie Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Aldun SH, Bupati HM Harris diwakili Sekda HT Muhklis M.Si, Kapolres Pelalawan diwakili Iptu Romy Hermansyah SH MH, Perwakilan Kejari Pelalawan, Kantor Pegadaian, Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Kesehatan.

Menurutnya,penangkapan 2 tersangka berawal dari informasi adanya penumpang bus PO Lorena  dari Pekanbaru tujuan Lampung diduga membawa barang narkotika,BNNK Pelalawan berkoordinasi dengan BNNP Riau menghentikan bus di Jalan Lintas Timur km 55 Pangkalan Kerinci pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16.00 wib dan mengamankan tersangka RH (28) asal Pariaman beralamat Jalan Kopan no 12 Pekanbaru.

Dari tangan tersangka RH ditemukan barang bukti (BB) satu tas berisikan
500 gr sabu   dan 2610 butir ekstasi berwarna hijau , orange dan pink. handphone (hp) merek vivo. Bungkus plastik merah merek big boss cereal, serta uang Rp. 1,2 juta.

Selanjutnya,sambung Andi Salomon,dari hasil pengembangan selanjutnya menangkap SAF (28) warga Bengkulu diringkus di hotel Taskurun Pekanbaru pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 20.00 wib. Dari tangan SAF Di hotel Taskurun Pekanbaru.Dari tangan SAF diamankan BB  537 gr sabu  , ekstasi 2235 butir  yang disimpan dalam jok sepeda motor beat warna hitam bm 4771 qw , timbangan digital, alat press packing plastik, buku tabungan dan ATM BRI. BB mirip sama jenis dan bungkus plastik merah merek big boss cereal,” terangnya.

Dari keterangan tersangka terungkap bahwa kedua tersangka adalah narapidana yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gobah Pekanbaru. SAF baru keluar 10 hari dan RH baru keluar sekitar satu bulan lalu.
Keduanya residivis narkoba yang baru keluar dan disinyalir atau diduga  kedua tersangka dikendalikan dari LP.  (ZoelGomes)

  • Bagikan