BNNK Pelalawan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu di Desa Pangkalan Gondai Langgam

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Pasutri berinisial ST dan MR pengedar narkoba jenis sabu asal desa pangkalan gondai dusun mamahan jaya kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Pelalawan pada Senin, (8/10/2018) sore sekira pukul 18.00 wib di kediamannya.

Demikian disampaikan AKBP. Andi Salomon, SH. MH Kepala BNNK Pelalawan kepada riaudetil. com. Menurutnya,pasutri ini ditangkap saat berada dirumahnya dengan barang bukti dari keduanya sabu sebanyak 20 paket dan uang sebesar Rp. 8.676.000,-.

” Saya yang memimpin langsung bersama 5 personil BNNK Pelalawan menggerebek rumah pasangan suami istri tersebut.Saat digerebek ada 2 orang lainnya datang ke rumah. Namun dari keduanya tidak ada barang bukti tapi tetap dibawa ke kantor BNNK Pelalawan.Dalam pemeriksaan keduanya mengaku sudah 5 kali membeli dengan ST.keduanya akan di asesmen terakhir memakai hari Sabtu.Untuk diketahui pemakai narkoba dan pecandu wajib rehab
,” ucapnya.

Dikatakan Andi Salomon,pasutri ini sudah lama menjadi target.Penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat.

” Informasi yang digali dari pasutri bahwa sabu yang dijual berasal dari kecamatan ukui. Keduanya menjadi pengedar narkoba di wilayah gondai sudah setahun,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, untuk pasutri ini akan dilakukan proses hukum dan keduanya ditahan di Kantor BNNK Pelalawan.

” Kita akan persiapkan berkas untuk proses hukumnya sampai ke persidangan. Kita dari BNNK akan terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Pelalawan,” tukasnya.  (ZoelGomes)

  • Bagikan