Bupati Harris Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Ikuti SE Menpan RB

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Bupati Pelalawan HM.Harris mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan netral dan tidak terlibat politik praktis, khususnya selama Pilkada berlangsung.

” Kami tegaskan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Pelalawan wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada,” tegas Bupati saat coffe morning di aula auditorium lantai 3 kantor Bupati Pelalawan, Senin (29/1/2018).

Dikatakan Bupati, peringatan tersebut kembalj ditegaskan mengingat pentingnya netrakitas dan indepedensi birokrasi pemerintahan agar tidak memihak kepada pasangan calon manapun saat Pilkada.

“Jaga independensi dan wibawa pemerintah. ASN harus taat dan patuh pada regulasi yang ada. Kalau sudah dilarang memihak kepada pasangan calon dalam pilkada, maka jangan dilanggar,” ujarnya.

Terpisah, Sekda Pelalawan H. Tengku Mukhlis, M. Si menyebutkan bahwa surat edaran Menpan RB terkait aturan sekaligus himbauan agar ASN bersikap netral saat Pilkada berlangsung.

” Surat edaran Menpan RB sudah Kita sebarkan ke seluruh Dinas, instansi, kantor di lingkungan Pemkab Pelalawan. Ini tentu harus diperhatikan dan dita’ati oleh seluruh ASN tanpa terkecuali. Panwaslu juga sudah menyebarkan juga brosur himbauan buat ASN.Larangan ASN terlibat politik praktis telah diatur dalam beberapa peraturan diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ungkapnya.

Disinggung soal adanya pelanggaran dari salah satu ASN di Pelalawan yang saat ini dalam konfirmasi di Panwaslu,Sekda menyebutkan sudah mendengar informasi teraebut.

” Ya Kita belum dapat laporan jelasnya dari Panwaslu. Jelasnya segala lapiran terkait ASN nantinya Kita tindak lanjuti. Dimana nanti dilihat pelanggarannya apakah kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat. Kita tinggal menyesuaikan saja dengan sanksinya.Saat ini Kita belum bisa berkomentar banyak terkait ASN yang sedang dikonfirmasi oleh ASN,” ungkapnya.

Adapun himbauan yang dimaksud untuk ASN tersebut berdasarkan Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,Surat edaran Menpan nomor B/71/M.SM.00.00/2017,Surat edaran komisi ASN nomor : B-2900/KASN/11/2017 dan UU nomor 10 tahun 2016.

Menghimbau kepada seluruh jajaran ASN/PNS yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memperhatikan dan mentaati hal hal diantaranya ; 1. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mrngindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi partai politik, 2. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 3.PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 4.PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik, 5.PNS dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau photo bakal valon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online ataupun media sosial, 6. PNS dilarang melakukan poto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,7. PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.(Zoelgomes)

  • Bagikan