Bupati Harris Ingatkan Kades Tak Berurusan Dengan Hukum Dalam Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan

Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H.M. Harris pada Selasa(27/11/2018) membuka kegiatan
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2018 bertempat di auditorium lantai III Kantor Bupati Pelalawan yang diikuti peserta berasal dari Aparatur Pemerintah Desa yakni Kepala Desa se Kabupaten Pelalawan,dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Sosialisasi Narasumber dalam kegiatan ini yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pelalawan.

Bupati Pelalawan H.M.Harris dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan keuangan yang transparan serta tertib administrasi adalah hal wajib bagi seorang kepala desa. Kabupaten Pelalawan adalah contoh nasional dalam pengelolaan dana desa,bahkan Bupati Pelalawan dua periode ini di undang menjadi narasumber oleh Pemerintah Pusat dalam pengelolaan dana desa. Kabupaten Pelalawan adalah daerah yang menunjang program nasional dalam jangka panjang untuk menghadapi persaingan global dunia.

Dikatakannya, perlu ada satu pemikiran antara Bupati,Kepala Desa,BPD dan Masyarakat dalam melaksanakan program dan membangun desa. Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini juga sangat mewanti wanti bahkan berulang ulang beliau sampaikan agar kepala desa jangan terlibat dengan persoalan dan permasalahan hukum

” Kepala Desa jangan ada terlibat persoalan hukum,dan masalah hukum,tidak ada kades yang masuk penjara ,sesuaikan program kerja di desa dengan RPJMD Desa.” tukas Bupati.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati H.Zardewan,Asisten Pemerintahan Drs.Zulhelmi,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Drs.Zamur Das,Inspektur M.Irsyad,Kabag Hukum Kamiluddin,MH,Camat dan Para Kades se – Kabupaten Pelalawan.(rls/ZoelGomes)

  • Bagikan