“Desa Melawan Narkoba”,BNNK Pelalawan Gelar Diseminasi Informasi P4GN dan Sosialisasi Permendagri di 12 Kecamatan 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Terkait pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018 – 2019 terutama soal desa melawan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Pelalawan menggelar Diseminasi Informasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) dan sosialisasi Permendagri dalam langkah desa memerangi narkoba.
Demikian disampaikan AKBP. Andi Salomon, SH.MH Kepala BNNK Pelalawan kepada riaudetil.com ,Senin (4/3/2019).Dikatakannya, sesuai dengan amanah UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 104 dan 105 ditegaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor Narkoba.

“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bahwa yang terlibat dalam usaha P4GN ini tidak hanya BNNK melainkan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat dan juga termasuk didalamnya lingkungan pendidikan yakni siswa/pelajar.Begitu juga peran wartawan untuk terus menerus memberitakan sosialisasi P4GN.Terlebih Kabupaten Pelalawan memiliki perda tentang P4GN ,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,agar desa dalam memerangi narkoba hendaknya menjadikan prioritas program dan kegiatan dalam RPJMD Desa dan RKP desa.

Diharapkan desa membentuk relawan anti narkoba,membentuk satgas anti narkoba dan memberikan penyuluhan P4 GN.Sehingga kedepannya, terjadi kesepakatan bersama pencegahan narkotika antara pihak desa dan masyarakat mendata pecandu dan penyalahgunaan narkoba ke BNNK Pelalawan.
” P4GN dan sosialisasi Permendagri digelar dengan di 12 kecamatan dengan pembagian 3 wilayah. Tahap pertama sudah digelar di 4 kecamatan yakni Bandar Seikijang, Langgam, Pelalawan dan Pangkalan Kerinci di aula Polres Pelalawan. Tahap ke dua besok akan digelar untuk 4 kecamatan Pangkalan Kuras,Bandar Petalangan, Bunut dan Kerumutan.Sementara tahap ketiga akan segera menyusul.Seluruh Kepala Desa, BPD, Babinkamtibmas dan babinsa diundang,” bebernya.
Andi Salomon berharap dengan telah dilakukan sosialisasi P4GN dan Permendagri maka BNNK Pelalawan melalui Skrining dan Intervensi Lapangan (SIL)  dapat melakuka pendekatan ke masyarakat yang terdata sebagai pengguna narkoba namun tidak melapor ke BNNK Pelalawan. ” Sebelum ditangkap baiknya melapor untuk dilakukan asessment dan rehap, ” tukasnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan