Dewan Desak Perusahaan di Pelalawan Realisasikan Hak Tanaman Kehidupan Masyarakat

  • Bagikan
Pelalawan,Riaudetil.com – Masih banyaknya perusahaan di kabupaten Pelalawan yang mengabaikan realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat membuat Dewan angkat bicara dan mendesak perusahaan untuk mematuhi dan merealisasikan tanaman kehidupan dimaksud seluas 20 persen dari luas lahan konsesi sebagai amanat dari permenHut Nomor P.12/Menlhk-II/2015‎.
” Kita sudah mengantungi sejumlah informas dan data perusahaan – perusahan yang belum menuntaskan realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat.Kita akan panggil perusahaan – perusahaan yang belum merealisasikan tanaman kehidupan dan Kita minta Pemkab menfasilitasi,” papar Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Baharudin,SH ‎ kepada Riaudetil.com,Ahad (11/6/2017).
Baharudin yang juga Ketua fraksi Golkar ini menyebutkan bahwa laporan masyarakat terhadap perusahaan  RAPP dan Arara Abadi ‎telah banyak yang masuk ke dewan terkait belum kelarnya realisasi tanaman kehidupan bagi masyarakat.
” saat ini warga kesulitan untuk mencari tanah untuk bercocok tanam untuk meningkatkan kesejahteraan  yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat juga membantu penghijauan lingkungan.‎Namun amat disayangkan aturan Pemerintah tersebut sering diabaikan oleh pihak perusahaan hanya karena ingin menguasai lahan sepenuhnya,” ucapnya.
Disampaikan Baharudin,persoalan tanaman kehidupan sering menjadi pemicu konflik antara masyarakat yang merasa hak yang diberikan oleh negara kepada mereka diabaikan perusahaan

“Ini yang sedari dulu selalu menjadi persoalan di Kabupaten Pelalawan, masih banyakperusahaan yang belum menunaikan tanaman kehidupan bagi masyarakat padahal itu sudah diatur dalam Permenhut. Ini sering menjadi pemicu konflik, di satu sisi masyarakat menuntut hak mereka.Kita akan pertemuan perusahaan dan warga serta Pemkab untuk menuntaskan persoalan ini,” tutupnya. ‎(Zoelgomes)

  • Bagikan