DPMPTSP Pelalawan Siapkan Sarana dan Prasarana Penggunaan OSS,  Pangkas Waktu dan Permudah Perizinan

  • Bagikan

Pelalawan,  riaudetil. com – Guna mendukung penerapan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) yang dilaunching pada 9 Juli lalu dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Pelalawan saat ini mempersiapkan sarana dan prasarana,pelatihan, sdm dan lain sebagainya.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Pelalawan Ir. Hambali melalui Zulkarnaen, S. Sos. M. Si
Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) kepada riaudetil. com, Senin (23/7/2018).Menurutnya,Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait telah melaunching penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) pada 9 Juli lalu di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.Masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

” Negara membangun sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dengan pemangkasan waktu dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) hari ini, Senin (09/7) di Kantor Kemenko. Selama ini sistem perizinan dibuat pemerintah daerah masing masing namun dengan sistem ini seluruhnya akan terintegrasi.DPMPTSP Pelalawan mempersiapkan berbagai langkah u tuk menuju OSS. Persiapan sdm, pelatihan,sarana dan prasarana dan lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkannya,OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu singkat.

” Jadi sistem OSS terbalik izin didapat dulu  berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB namun belum bisa beroperasi dengan tenggang waktu 30 hari untuk pemenuhan komitmen.Yang menandatangani oss kementerian lembaga dan daerah. Saat ini baru 2 kementerian kebijakannya yang tidak berubah yakni kementerian kesehatan dan pertanian.Sementara perubahan kebijakan kementerian lainnya sedang dalam proses, ” tukasnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan