Fraksi Golkar Pelalawan Desak Pemkab Buat Perda Perusakan dan Pencemaran Lingkungan 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Fraksi Golkar DPRD Pelalawan mendesak Pemkab untuk membuat Perda Perusakan dan Pencemaran Lingkungan sehingga adanya kejelasan payung hukum berupa penindakan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran yang dilakukan pihak berbadan hukum seperti perusahaan maupun perorangan.
Demikian disampaikan Baharudin, SH Ketua Fraksi Golkar DPRD Pelalawan kepada riaudetil.com, Rabu (19/5/2019).Menurutnya, perda hendaknya meliputi seluruh perusakan dan pencemaran lingkungan secara keseluruhan namun fokus kepada pencemaran sungai.
” Ya intinya apapun bentuk pencemaran dan perusakan di sungai besar maupun disungai yang kecil seperti kegiatan memutas, meracun maupun menyentrum dan lain sebagainya dalam menangkap ikan sangat dilarang dan pelakunya harus ditindak. Begitu juga soal limbah yang mencemarkan sungai yang menyebabkan ikan mati dan rusaknya lingkungan hingga akan membahayakan kesehatan warga sangat dilarang. Makanya Kita desak Pemkab Pelalawan untuk segera membuat perda,” tegasnya.
Baharudin menyebutkan akan mengajak fraksi lainnya di Golkar agar dapat bersama – sama mendorong agar Perda perusakan dan pencemaran lingkungan dibuat.
” Ya Kita akan ajak fraksi lainnya di DPRD Pelalawan agar mendorong Pemkab untuk membuat Perda,” ucapnya.
Ditambahkannya, dengan adanya perda perusakan dan pencemaran lingkungan diharapkan dapat melestarikan lingkungan di sungai dan menjamin kesejahteraan ekonomi para nelayan.
” Saat ini disejumlah desa ada peraturan desa (perdes)  namun Kita berharap dengan Perda ini akan berlaku di seluruh Kabupaten Pelalawan.Jadi dalam penindakan bagi pihak manapun dan siapapun payung hukumnya sudah sangat jelas. Kita ingin kejelasan saja melalui Perda sehingga dalam menentukan sikap terhadap para perusak dan pencemar lingkungan payung hukumnya sudah jelas, ” tutupnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan