Hari Pertama, 95 Pelanggar Lantas Ditilang Dalam Operasi Zebra Siak 2019 di Pelalawan 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Pada hari pertama Operasi Zebra Siak 2019 di Kabupaten Pelalawan digelar yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal,SH. SIK yang juga melibatkan tim gabungan dari personil  TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada Rabu (23/10/2019) sebanyak 95 pelanggar lalu lintas (lantas) ditilang.
Adapun pelanggaran lalu lintas berupa tilang yakni 95,teguran nihil. Jenis pelanggaran lantas roda dua ; penggunaan helm SNI : 30,melawan arus : nihil, menggunakan hp saat berkendara : nihil, berkendara dibawah pengaruh alkoho : nihil,melebihi batas kecepatan   : nihil, berkendara di bawah umur : nihil, strobe lights    : nihil,rotator : nihil,surat – surat : 29,lain – lain : 14.
 Jenis Gar Lantas roda empat ; melawan arus : nihil, menggunakan hp saat berkendara : nihil,berkendara di bawah  pengaruh alkohol :  nihil,melebihi batas kecepatan : nihil,berkendara di bawah umur,nihil,gun safety belt : 6,strobe light : nihil,rotator : nihil,surat – surat : 9,lain – lain : 7.
Barang bukti yang disita terhadap 95 pelanggar lantas berupa SIM :33,STNK:37,kendaraan bermotor : 25 unit.Jenis ranmor yang terlibat pelanggaran ; sepeda motor : 73,mobil penumpang : 5,mobil bus : nihil, mobil barang : 17,kendaraan khusus : nihil.
Pekerjaan pelaku pelanggaran; PNS : nihil, karyawan/swasta : 81,pelajar/mahasiswa : 5,pengemudi/supir : 9.Usia pelaku pelanggaran 16-20 tahun : 18,21-25 tahun : 27,26-30 tahun : 1,31-35 tahun : 5,36-40 tahun : 28,41-45 tahun : 2,46-50 tahun : 11 dan 51-55 tahun  : 3.Sementara sim pelaku pelanggaran,A :5,B1 : 10,B1 umum :1,B2 umum : 7,C:23 dan tanpa SIM,49.
Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua,SIk.MSi melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal menghimbau kepada nasyarakat yang menggunakan kendaraan agar melengkapai surat – surat kendaraan,perlengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas selama Ops Zebra Siak 2019 berlangsung dari tanggal 23 hingga 5 November 2019 mendatang.
Dikatakan Kasat Lantas, adapun yang menjadi sasaran operasi zebra tahun 2019 yakni pengemudi menggunakan hp,pengemudi melawan arus,pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu,pengemudi dibawah umur,tidak menggunakan helm,pengemudi menggunakan narkoba dan mabuk,pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan dan penegakan hukum terhadap Administrasi kendaraan dan Administrasi pengemudi,tutupnya. (Zoelagomes)
  • Bagikan