Jaga Netralitas ASN di Pilgubri, Panwaslu Pelalawan Sebarkan Brosur Himbauan

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) tahun 2018.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi kepada riaudetil. com,Selasa (23/1/2018).Menurutnya, untuk lebih mengingatkan kepada seluruh ASN yang juga tertuju bagi TNI dan Polri maka Panwaslu akan menyebarkan brosur himbauan dari tingkat Kabupaten mulai dari Dinas,instansi,Kantor dilingkungan Pemkab Pelalawan hibgga ketingkat Pemerintahan desa.

“Moment Pilgubri sangat rawan disalahgunakan, makanya kami ingatkan sejak dini bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.Kita akan sebarkan brosur perihal aturan main dan hal – hal yang tidak diperbolehkan bagi ASN pada pelaksanaan Pilgubri,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,Surat edaran Menpan nomor B/71/M.SM.00.00/2017,Surat edaran komisi ASN nomor : B-2900/KASN/11/2017 dan UU nomor 10 tahun 2016.

Menghimbau kepada seluruh jajaran ASN/PNS yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar memperhatikan dan mentaati hal hal diantaranya ; 1. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mrngindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi partai politik, 2. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 3.PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 4.PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik, 5.PNS dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau photo bakal valon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online ataupun media sosial, 6. PNS dilarang melakukan poto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,7. PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Dilanjutkannya, larangan ASN terlibat politik praktis telah diatur dalam beberapa peraturan diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN

“Sanksinya jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Bahkan bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat,” tutupnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan