KPU Pelalawan Himbau Warga Belum Terdaftar di DPS Lapor ke PPS di Kantor Desa/Kelurahan

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Pasca telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS)  Propinsi Riau  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada masyarakat kabupaten Pelalawan untuk memastikan nama telah tercantum dalam DPS di kantor desa atau kelurahan setempat.

” Terhitung sejak hari Sabtu tanggal 24 Maret – 2 April 2018, selama kurang lebih 10 hari.Pastikan nama Anda telah tercantum di DPS. Jika belum ada, segera melapor ke  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikantor desa atau kelurahan setempat.Jika pada masa Coklit kemarin tanggal 20 Januari – 18 Februari 2018 belum tercoklit, atau belum didatangi petugas KPU, maka pada masa 10 hari ini untuk aktif melaporkan diri,” papar Ketua KPU Pelalawan Nasaruddin US kepada riaudetil. com, Senin (26/3/2018).

Ditambahkannya, masyarakat punya hak pilih, jangan sia-siakan hak pilih Anda. Satu orang Anda ikut menentukan nasib Riau lima tahun ke depan.Masyarakat diminta aktif mendatangi kantor desa/kelurahan atau mencari tahu informasi DPS.

” Makanya jika belum terdaftar lapir ke pps yang ada di kantor desa dan kelurahan.Masyarakat diminta pro aktif, ” tegasnya.

Dilanjutkan Nasaruddin, jumlah daftar pemilih sementara kabupaten pelalawan berjumlah 196.114 ribu jiwa yang terdiri dari laki laki berjumlah 99.936 ribu jiwa dan perempuan 96.178 ribu jiwa.Jumlah desa /kelurahan sebanyak 118 ,TPS yang pada pilbup berjumlah 654 bertambah menjadi 689,tutupnya. (zoelgomes)

  • Bagikan