KPU Pelalawan tetapkan 20.718 dukungan perseorangan dan tersebar di Tujuh kecamatan

  • Bagikan

Pelalawan,riaudetil.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pelalawan tetapkan sebanyak 20.178 dukungan minimal untuk calon perseorangan dan tersebar dalam tujuh kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati Pelalawan tahun 2020. Keputusan ini di tetapkan dalam Rapat Pleno (26/10/2019) lalu di Kantor KPU Pelalawan.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pelalawan Warkardi Wandi dan dihadiri emapat Komisioner lainnya Bapri Naldi, M. Aris, Priyono dan Selamat Mulyono

Ketua KPU Pelalawan menyampaikan keputusan penetapan ini berdasarkan PKPU 15 tahun 2019 tentang Jadwal pelaksanaan Penetapan, SE 2096 tentang dukungan perseorangan.

Ditambahkannya, Dukungan minimal calon perseorangan berdasarkan Undang-undang no 10 tahun 2016, untuk Kabupaten dengan jumlah pemilih dalam DPT dibawah 250.000 maka harus didukung oleh minimal sepuluh persen dan tersebar lebih dari lima puluh persen dari jumlah kecamatan.

Disebutkan Wan Kardi Wandi, Jumlah DPT pada pemilu 2019 lalu 207.176, Sepuluh persennya 20.717,6 dibulatkan menjadi 20.718. Dan lebih dari lima puluh persen kecamatan adalah tujuh kecamatan di Kabupaten Pelalawan tutupnya.

  • Bagikan